Edisi: 707
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak memerintahkan untuk meniadakan /atau menghapus ambang batas parlemen /atau parliamentary threshold pada putusan uji materi terkait Undang-undang Pemilihan Umum.
Hal itu terhubung dengan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan,"|Enny Nurbaningsih (Jubir MK Hakim Konstitusi), Jum'at, (01/03/24).
Enny, mengatakan, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif.
Hal itu di-lakukan, supaya dapat meminimalisir banyak-nya suara sah yang terbuang sehingga hasil pemilu menjadi tidak proporsional /atau disproporsionalitas.
"sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang,"
"sehingga sistem proporsional yang di-gunakan tapi hasil pemilu-nya tidak proporsional,"|Enny Nurbaningsih (Jubir MK Hakim Konstitusi)
MK juga memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
MK mengatakan Pemilu 2029 dan seterusnya akan menggunakan aturan yang telah di-ubah tersebut.
"oleh karena itu, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus di-gunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut,"|Enny Nurbaningsih (Jubir MK Hakim Konstitusi)
dalam putusan-nya, MK juga turut menitipkan lima hal, yang harus di-perhatikan oleh pembentuk undang-undang, ketika mengubah aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,"|Saldi Isra (Wakil Ketua MK), saat membaca pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis, (29/02/24).
terdapat lima hal yang di-titipkan oleh MK kepada pembentuk undang-undang, antara lain:
Pertama, ambang batas parlemen baru harus di desain untuk di-gunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka /atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat di-konversi menjadi kursi DPR RI.
Ketiga, perubahan harus di-tempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Keempat, perubahan ambang batas parlemen selesai sebelum tahapan Pemilu 2029.
Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang, untuk memperhatikan partisipasi publik dalam proses perubahan ambang batas parlemen.
Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
MK memutus ambang batas parlemen 4% tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.
supaya ambang batas parlemen tetap bisa di-terapkan di pemilu selanjut-nya, maka MK pun memerintahkan perubahan.
Sebab, ambang batas parlemen selama ini di-buat tanpa penghitungan yang jelas.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikut-nya sepanjang telah dilakukan perubahan,"|Suhartoyo (Ketua MK), saat membacakan putusan, Kamis, (29/02/25).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi,