RESMI.! Jonas Salean POLISIKAN Bupati Kupang Korinus Masneno dan Ayub Titu Eki Ke Polda NTT.?

Edisi: 714
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, resmi melaporkan Bupati Kupang, Korinus Masneno ke Polda NTT.

Anggota DPRD NTT itu, melaporkan Bupati Kupang atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen Negara. 

Jonas Salean, yang di-dampingi tim Kuasa Hukum-nya, yakni; Dr. Yanto Ekon, Jhon Rihi, Lexy Tungga dan Mariyeta Soru, tiba di Gedung Mapolda NTT sekitar pukul 12:30pm WITA, Jum'at, (08/03/24). 

Bupati Kupang, Korinus Masneno, di-laporkan bersama eks Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/11/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pukul 17.06 WITA.

di dalam laporan tersebut, di-tulis bahwa; pada tindak pidana pemalsuan dokumen yang di-lakukan oleh terlapor, berawal ketika tanah milik pelapor yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan No SHM 839, dimasukan oleh terlapor Cs ke dalam inventaris Kabupaten Kupang dengan menggunakan surat palsu berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanah Pemkab Kupang tanggal 1 Januari 2016.

dan atas kejadian tersebut pelapor merasa di-rugikan dan datang melaporkan ke ruang SPKT Polda NTT guna proses Hukum lebih lanjut.

usai membuat laporan resmi, Jonas Salean, yang di-dampingi tim Kuasa Hukum-nya langsung menjalani pemeriksaan awal di Subdit II Ditreskrimum Polda NTT.

Politisi Partai Golkar itu, saat di-minta konfirmasi terkait kedatangan-nya di Mapolda NTT, diri-nya mengatakan, mau melaporkan Bupati Kupang terkait dugaan pemalsuan dokumen.

"LAPORAN Kami ini, masih di-kaji, sehingga belum di-laporkan secara resmi,"

"anggota masih mengkaji,"|Jonas Salean (Politisi Golkar) 

Jonas, menjelaskan, laporan tersebut di-lakukan, karena Bupati Kupang mencatat tanah yang bukan milik-nya dalam aset daerah.

di-katakan, tanah tersebut telah mendapat putusan tetap Mahkamah Agung tahun 2021 dan memerintahkan untuk menghapus namun hingga kini tidak kunjung mengeksekusi keputusan tersebut.

"sudah tiga tahun tapi tidak hapus sehingga pihak kejaksaan menganggap tanah tersebut masih milik pemerintah dan saya di-periksa,"|Jonas Salean (Politisi Golkar) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Jonas Salean, Subdit II Ditreskrimum Polda NTT, SPKT Polda NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®