RESMI.! DPR RI Mengesahkan UU Desa.? "masa JABATAN Kades Kini Jadi 8th,"

Edisi: 733
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-Dua /atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang. 

Pengesahan tersebut, diambil dalam rapat paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis, (28/03/24). 

salah satu poin penting, yang tertulis dalam UU Desa, yang sudah disetujui adalah 'Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, menjadi 8 tahun, maksimal 2 Periode.'

"setelah melalui proses panjang dan banyak dinamika,"

"semoga keputusan dan hasilnya menjadi yang terbaik untuk Kita semua, Isnya Allah,"

"hari ini DPR RI, mengesahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,"

"semoga hasil kerja sama dan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI ini, dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,"|Puan Maharani (Ketua DPR RI) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Politik, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: DPR RI, Kemendagri RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®