Presiden RI, Jokowi BERIKAN AKSES PENUH Ke Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, untuk Kelola, Mencabut dan Mengaktifkan Kembali Izin Tambang.!

Edisi: 714
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

      Potret: Kemen Investasi RI/BKPM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberi akses penuh, kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, terkait tata kelola perizinan tambang. 

berdasarkan peraturan yang di-terbitkan Presiden RI, Jokowi, Bahlil memiliki wewenang penuh, untuk mencabut dan mengaktifkan kembali izin tambang yang di-anggap tidak produktif.

dari hasil investigasi Majalah Tempo, Presiden RI, Jokowi, terlibat mengeluarkan sejumlah peraturan, yang isi-nya memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin tambang.

setidak-nya Bahlil tercatat telah mencabut lebih dari 2.000 izin tambang dan hak guna usaha yang tidak produktif.

Kebijakan pencabutan izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan sebenar-nya sudah bergulir sejak 2021. 

awal-nya, Presiden RI, Jokowi, menuangkan rencana tersebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang di-terbitkan Mei 2021 lalu.

Presiden RI, Jokowi, melalui Keppres tersebut, menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. 

tugas Bahlil adalah untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan. 

dan Keppres ini juga, memungkinkan Bahlil menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif.

selanjut-nya, Presiden RI, Jokowi, membentuk Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang di-teken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. 

melalui Keppres tersebut, Bahlil di-beri kepercayaan, untuk mengisi posisi Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

sesuai Keppres yang di-tandatangani Presiden RI, Jokowi, pada 20 Januari 2022 tersebut, Bahlil di-beri tugas untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan serta memberikan fasilitas kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan.

tidak sampai di situ saja, Presiden RI, Jokowi semakin memperkuat wewenang Bahlil dengan menerbitkan payung Hukum, berupa; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. 

Beleid tersebut memberikan kewenangan bagi Satgas Investasi untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan Hutan. 

Juga memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi dan lain-lain.

sejumlah keputusan Presiden tersebut, sesungguh-nya memberikan wewenang berlebih kepada Bahlil. 

Padahal menurut Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, pencabutan izin usaha pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 

Pencabutan izin juga harus memenuhi syarat, seperti; pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, melakukan tidak pidana /atau pailit.

Bahlil di-duga MINTA FEE untuk Perizinan Tambang, 

sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil di-sinyalir meminta fee, untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah di-cabut. 

tidak tanggung-tanggung, besaran fee yang di-minta bernilai fantastis berkisar IDR 5-25 miliar. 

Informasi tersebut, di-benarkan tiga kolega Bahlil.

Besaran fee tersebut tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyak-nya bahan penambangan. 

tidak hanya itu saja, Bahlil  di-tengarai meminta saham perusahaan yang izin-nya di-kembalikan sebesar 30%.

Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi, Rilke Jeffru Huawe, mengatakan, pernah mendapatkan informasi serupa dari sejumlah pengusaha. 

“Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,”|Rilke Jeffru Huawe (Kabiro. Hukum Kementerian Investasi RI) 

Kendati demikian, Bahlil sempat membantah meminta uang kepada pengusaha tambang. 

Bahlil, mengatakan, untuk mengurus perizinan tidak memerlukan duit apa pun.

Bahlil, bahkan berujar, apabila ada yang melakukan hal itu, maka harus di-laporkan ke polisi. 

“Kalau ada yang kayak gitu, laporkan saja ke polisi,”|Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi RI /Kepala BKPM), saat menghadiri peresmian pabrik pupuk PT Kaltim Amonium Nitrat di Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, (29/02/24) lalu.

Bahlil, kemudian melaporkan hasil investigasi Tempo ke ke Dewan Pers. 

Bahlil, melaporkan Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang" dan podcast berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" yang tayang, pada Sabtu, (02/03/24).

sebelum merilis laporan investigasi-nya, Tempo telah berulang kali berupaya mengonfirmasi masalah tersebut ke Bahlil. 

Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo. 

Bahlil, juga tidak membalas surat permintaan wawancara yang di-kirim dua kali ke kantor dan rumah dinas-nya.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan, Tempo menerbitkan karya jurnalistik melalui proses kerja yang proper. 

Tempo selalu mematuhi kaidah jurnalistik.

Setri, menjelaskan produk investigasi yang di-kerjakan Tempo telah melalui proses kerja berlapis. 

Seluruh sumber yang di-sebut dalam tulisan juga mendapat kesempatan untuk menjelaskan. 

Setri, mengatakan, hal itu penting untuk memenuhi asas keberimbangan. 

"terkadang, banyak narasumber tidak menggunakan kesempatan yang di-berikan,"|Setri Yasra (Pempred. TEMPO), Selasa, (05/03/24)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Majalah TEMPO, Kementerian Investasi RI /BKPM, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®