PRAPERADILAN eks Walikota Kupang, Jonas Salean, DITOLAK.? Hakim: "Penyitaan SAH,"

Edisi: 727
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Menolak Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati-NTT) Nusa Tenggara Timur.

Permohonan Pra Peradilan, Jonas Salean, terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati NTT terhadap aset tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor 839 seluas 420 M² di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Amar Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal, Rosadi, dalam persidangan, pada Jum'at, (22/03/24) sore. 

yang mana, dalam diktumnya menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon Jonas Salean.

dan di dalam amar putusannya, Hakim menilai bahwa; seluruh penyitaan aset tanah yang disita Jaksa sudah sesuai dengan prosedur dan menurut Hukum SAH.

“Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, dan biaya perkara ditanggung oleh negara,”|Rosadi (Hakim PN 1A Kupang) 

untuk di-ketahui • Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan turut dihadiri termohon Kajati NTT, yang diwakili oleh Fredie Simanjuntak, SH.,MH., dan tim Kuasa Hukum Pemohon, Jonas Salean, John Rihi Cs.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®