Edisi: 731
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - PT. ThorCon Power Indonesia, sedang menunggu kepastian Hukum, untuk pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorium Pertama di Indonesia.
Perseroan milik ThorCon International Pte Ltd asal Amerika Serikat itu, telah menyiapkan investasi besar, senilai IDR 17 Triliun, untuk pembangunan infrastruktur PLTN berbasis Thorium, di pulau Gelasa, Prov. Kep. Bangka Belitung.
dan Presiden RI, Jokowi, menunjuk, Menko Marinves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan PLTN /atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
dan saat ini, Pemerintah, telah merevisi PP No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
dalam PP 79 tahun 2014, ada tertulis; Nuklir disebutkan sebagai alternatif terakhir untuk Energi Baru Terbarukan (EBT).
namun, tulisan tersebut, telah dihapus.
dan, pembangunan infrastruktur PLTN di Indonesia, masih membutuhkan perlindungan Hukum.
rencana pembangunan infrastruktur PLTN di Indonesia, akan tercantum dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) yang masih dalam tahap pembahasan di Parlemen.
dengan waktu tersisa 7 (tujuh) bulan, akhir masa Jabatan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
memberikan tekanan tersendiri bagi Presiden RI, Jokowi, untuk melakukan pertaruhan /atau perjudian, memberikan Kepastian Hukum, bagi PT. ThorCon Power Indonesia.
mungkinkah pembahasan RUU EBET bisa dirampungkan dan disahkan oleh Parlemen, guna memberikan Kepastian Hukum bagi Proyek Pembangunan Infrastruktur PLTN.?
berikut, ulasan singkat Proyek Pembangunan Infrastruktur PLTN di Pulau Gelasa, Prov. Kep. Bangka Belitung:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Pembangunan, Energi,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: PT. ThorCon Power Indonesia, ThorCon International Pte Ltd (AS), Kemenko Marinves RI,