PEMILU PEDIA: Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan KPU.?

Edisi: 713
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel


KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak. 

Sebagaimana telah di-tetapkan oleh KPU RI, melalui; Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

tambahan informasi • Pilkada /atau Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

selanjut-nya yang di-sebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

Penyelenggaraan Pilkada /atau Pemilihan di-laksanakan oleh KPU. 

Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

LALU bagaimana tahapan Pilkada Serentak.?

usai melewati gelombang pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada Rabu, (14/02/24) usai melewati penghitungan real count KPU RI dan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan Pileg tahun 2024, pada Rabu, (20/03/24). 

Indonesia bersiap untuk melangsungkan Pilkada 2024 serentak. 

Pilkada kali ini akan melibatkan puluhan provinsi, ratusan kabupaten/kota, serta ribuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tahapan Pilkada serentak 2024 di-mulai segera usai Pilpres dan Pileg berakhir (Pengumuman KPU RI). 

Proses tahapan tersebut di-atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Tahapan Pilkada serentak ini mencakup beberapa proses penting, mulai dari penetapan jadwal hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang di-lansir berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

PERSIAPAN, 

• Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024,

• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024,

• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan, 

• Pemilihan: Senin, 18 November 2024,

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024.

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat, 

• Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, 

• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024,

• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024,

• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024.

PENYELENGGARAAN, 

• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024,

• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024,

• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024,

• Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024,

• Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024,

• Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024,

• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024,

• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.


berbeda dari Pileg dan Pilpres 2024 yang di-lakukan secara bersamaan, jadwal Pilkada 2024 akan di-adakan serentak pada November 2024. 

itu arti-nya, coblosan Pilkada Serentak akan di-lakukan setelah pelantikan Presiden terpilih.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Politik, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®