Mahkamah Konstitusi TOLAK GUGATAN, terkait Caleg Terpilih HARUS MUNDUR apabila Ikut Pilkada.!

Edisi: 706
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi  MENOLAK gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, terkait UU Pilkada. 

Kedua-nya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

Gugatan itu di-ajukan mahasiswa FH UI bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. 

Gugatan itu teregistrasi pada tanggal 09 Januari 2024.

"menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,"|tulis MK, dalam amar putusan-nya, di-lihat, Kamis, (29/02/24). 

Putusan itu tetuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. 

Sebab, dalam syarat-nya, hanya di-persyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju dalam Pilkada.

"alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial,"

"sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD /atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya,"

"tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut,"|tulis MK

dalam putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu; Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

M. Guntur, menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak di-tetapkan sebagai peserta Pilkada.

"Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September 2024,"

"namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024,"

"termuat dalam Pasal 53,"

"A quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya,"

"atau-kah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah,"|M. Guntur (Hakim MK)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Politik, Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, FH UI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®