Edisi: 711
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi, memastikan, tidak akan tinggal diam, terkait informasi Menteri Investasi /Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang di-duga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah di Indonesia.
KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi /BKPM, terkait ada-nya nama Bahlil Lahadalia, yang beredar di sejumlah pemberitaan media massa.
Ketua KPK (sementara), Nawawi Pomolango, mengatakan, akan membuka kemungkinan, memanggil Bahlil Lahadalia, untuk mendalami Informasi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
"KPK akan mendalami informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang di-laporkan mengetahui /atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,"|Nawawi Pomolango (Ketua KPK)
Nawawi Pomolango, juga memastikan sekali lagi, pihak-nya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi, untuk menjelaskan dan mengklarifikasi secara langsung, terkait informasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam izin pertambangan nikel tersebut.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi /BKPM,"|Nawawi Pomolango (Ketua KPK)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPK,