Ketua DPW MOI NTT, Herry F.F. Battileo DUKUNG Pernyataan Sikap Wakapolri, Agus Andrianto, bahwa Produk Jurnalistik Tidak Boleh Dipidana dengan UU ITE!

Edisi: 721
Halaman 5
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: DPW MOI-NTT|Properti

KUPANG TIMES - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, Herry F. F. Battileo, SH., MH., mengatakan bahwa; diri-nya sangat  mengapresiasi pernyataan Wakil Kepala Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto, SH., MH., terkait posisi Hukum produk jurnalistik /atau pers yang tidak boleh di-bawa ke ranah Pidana.

Herry F. F Battileo, mengatakan dan mengingatkan bahwa; pernyataan dari Wakapolri, Agus Ardianto, harus jadi pegangan bagi seluruh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia.

menurut pegiat seni bela diri KEMPO serta Ketua Dojo Kempo LBH Surya NTT dan tergabung dalam BP PERKEMI NTT Bidang Hukum itu, mengatakan, saat ini, banyak wartawan yang bekerja sesuai UU Pers 40 Tahun 1999, masih di kriminalisasi, padahal memiliki bukti pendukung atas pemberitaan dan memenuhi syarat sebagai wartawan.

menurut Herry, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers Prov NTT itu, masih Banyak rekan-rekan wartawan yang di kriminalisasi oleh karena-nya untuk Prov. NTT, Persatuan Wartawan MOI dan MOI akan slalu bersedia membelanya dan akan dibantu oleh advokat teruji yang tergabung pada  Lembaga Bantuan Hukum SURYA SURYA NTT secara gratis. 

Herry F. F Battileo, yang juga sebagai pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, menegaskan, Kedepan, jika masih ada upaya kriminalisasi wartawan menggunakan UU ITE, maka dukungan Wakapolri, Agus Andrianto dan penegak hukum lainnya itu menjadi penting.

“Kita hargai sikap Penegak Hukum seperti ini,"

"sebab wartawan juga merupakan pilar keempat demokrasi,”|Herry F. F. Battileo, SH., MH. (Praktisi Hukum) 

untuk di-ketahui • sebelum-nya, Wakapolri. Komjen. Pol. Agus Andrianto, SH., MH., pada Hari Pers Nasional (HPN), mengatakan dan mengingatkan seluruh pihak bahwa; produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal berbadan Hukum, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,”

hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers,"

"Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian,"

“Kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers,”

"seluruh anggota kepolisian, harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,"

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak,"

"Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut /atau tidak,”|Herry F. F. Battileo, SH., MH. (Praktisi Hukum) 

sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

menurut Dedi, media sosial, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi.

adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-Undang,"

"saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah,"

"cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,”|Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (As SDM) 

eks Kadiv. Humas Mabes Polri periode 2021-2023 itu, menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. 

"inilah yang tidak dimiliki produk /atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,"

“Kami berharap media masa  bahu membahu memerangi konten berbau hoaks,"

"teman-teman media jauh lebih lugas menghadapi bersama-sama Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras, dan sudah dihadapi sebelumnya,"

"teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,”|Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (As SDM) 

Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, pada kesempatan itu, menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi bertepatan dengan Hari Pers tahun 2023 kepada semua penyidik di Sumatera Utara terkait dengan penanganan perkara sengketa Pers.

“Saya yakin di Sulawesi Selatan juga disosialisasikan seperti itu,"

"dilaksanakan MoU kepada seluruh rekan-rekan penyidik, setiap produk-produk jurnalistik itu tidak boleh dipidana,"

"Karena produk jurnalistik melalui assessment, verifikasi, konfirmasi, dan itu adalah kewenangan Dewan Pers,”

“Namun, Dewan Pers bukan berarti menangani sendiri apa yang menjadi laporan /atau pengaduan dari semua pihak,"

"Para pihak yang merasa keberatan dengan berita yang dihasilkan media itu Dewan Pers yang menilai,"

"boleh dikatakan pemanggilan, melakukan diskusi dan ada tahapan-tahapannya,"

"Jadi, tidak bisa produk jurnalistik yang betul-betul perusahaan pers terdaftar itu dipidana, tidak bisa,”|Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan (Karowassidik Bareskrim Polri) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: POLRI, PERS, 

| Text: H. F. F. B

|Editor: W.J.B

| Sumber Literasi: MOI, MOI NTT, Humas POLRI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®