ini Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Pilpres, Legislatif dan DPD-RI Ke Mahkamah Konstitusi.?

Edisi: 726
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Usai sudah proses penghitungan suara Pemilihan Presiden Indonesia, Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah, Periode  2024-2029, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rabu, (20/03/24). 

di dalam Ketetapan KPU-RI, apabila ada, sejumlah pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 Pilpres, Legislatif dan DPD-RI. 

para pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan /atau sengketa /atau Perselisihan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana penjelasan Infografis dibawah ini:



BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU-RI, Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®