Edisi: 726
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Usai sudah proses penghitungan suara Pemilihan Presiden Indonesia, Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah, Periode 2024-2029, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rabu, (20/03/24).
di dalam Ketetapan KPU-RI, apabila ada, sejumlah pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 Pilpres, Legislatif dan DPD-RI.
para pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan /atau sengketa /atau Perselisihan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana penjelasan Infografis dibawah ini:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPU-RI, Mahkamah Konstitusi,