ini Alasan Mahkamah Konstitusi BATALKAN Pasal Penyebaran Berita HOAX dalam KUHP.?

Edisi: 728
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - rumusan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang luas dan tidak jelas, sehingga dapat diartikan secara tidak terbatas dan beragam, telah menyebabkan pasal a quo bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

dan kalangan pro demokrasi terlihat menyambut gembira, saat mendengar kabar dibatalkan /atau dihapuskan pasal larangan menyiarkan berita /atau pemberitahuan informasi bohong /atau hoax, yang menimbulkan keonaran, sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. 

sebab Mahkamah Konstitusi mengabulkan dan menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat /atau tidak berlaku lagi sebagai norma Hukum. 

"dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, untuk seluruhnya,"

"dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,"

"menyatakan pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat,"|Suhartoyo (Ketua Majelis MK), saat membacakan amar Putusan Nomor: 78/PUU-XXI/2023, di ruang Sidang Pleno MK, Kamis, (21/03/24). 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®