Edisi: 707
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, menyatakan secara tegas, Pemilihan Kepala Daerah tetap di-laksanakan pada bulan November 2024, sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan itu tertulis dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
"Pilkada harus di-lakukan sesuai dengan jadwal di maksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,"
"arti-nya, mengubah jadwal di maksud, akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,"|Daniel Yusmic P. Foekh (Hakim MK), saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (29/02/24).
MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024.
Permohonan gugatan tersebut, di-ajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
keduanya ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegan-nya bila ingin maju di Pilkada 2024.
dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut.
Namun, Mahkamah Konstitusi mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
meski sudah di-tetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada di-wacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 01 Januari 2025.
ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatan-nya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 01 Januari 2025,"
Jika ini terjadi, maka pada 01 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif,"|Tito Karnavian (Mendagri RI), saat melakukan rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023 lalu.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, Kemendagri RI, FH UI,