eks Walikota Kupang, Jonas Salean HADIRI PEMERIKSAAN di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.?

Edisi: 710
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - eks Walikota Kupang, Jonas Salean, memenuhi surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, untuk di-periksa oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin, (04/03/24). 
 
anggota DPRD Prov. NTT dari Partai Golkar itu, di-periksa penyidik tipidsus Kejati NTT, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak, senilai IDR 5,9 miliar.

Politisi dari Partai Golongan Karya itu, di-periksa penyidik tipidsus Kejati NTT, sejak pukul 09:00am WITA hingga pukul 15:00pm WITA, oleh penyidik tipidsus Kejati NTT, Mourest Kolobani, SH, MH.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan, Jonas Salean di-periksa penyidik tipidsus Kejati NTT, sebagai saksi terkait pengalihan aset tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, dan telah menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Penkum Kejati NTT, menegaskan, kasus ini telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi NTT sejak Juli 2020 lalu, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan.

Pada Januari 2024, Kejati NTT telah menetapkan satu tersangka, yakni; Petrus Krisin. 

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan, Jonas Salean, di-dampingi Kuasa Hukum-nya. 

Proses Pemeriksaan berlangsung lancar dan berakhir sekitar pukul 15:30 WITA. 

usai di-periksa, Jonas Salean, langsung meninggalkan Gedung Kejaksaan Tinggi NTT. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Kejaksaan, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kejaksaan Tinggi NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®