Edisi: 724
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung resmi menerima 4 (empat) laporan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, terkait adanya Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
dugaan kasus korupsi ini didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI), Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun).
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar IDR 2,504 Triliun, teman-teman,"
"itu yang tahap pertama,"|Sanitiar Burhanudin (Jaksa Agung), di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, (18/03/24)
adapun 4 (empat) perusahaan yang dimaksud, antara lain:
1. PT. RII, dengan dugaan Fraud sebesar IDR 1,8 Triliun,
2. PT. SMR, dengan dugaan Fraud sebesar IDR 216 Miliar,
3. PT. SRI, dengan dugaan Fraud sebesar IDR 1,44 Miliar,
4. PT. PRS, dengan dugaan Fraud sebesar IDR 305 Miliar.
Burhanudin, menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini, sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.
Burhanudin, juga mengatakan, di tahap kedua nanti, ada 6 (enam) perusahaan yang terindikasi fraud senilai IDR 3 Triliun dan IDR 85 Miliar.
namun, saat ini, masih dalam proses pemeriksaan BPKP RI dan akan diserahkan kepada Jam Datun, dalam rangka recovery asset.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemenkeu RI, Kejagung, Jam Datun, BPKP-RI,