Edisi: 708
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Seorang guru di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertipu Investasi Bodong senilai IDR 80 Juta.
Korban berinisial MS (54th), warga Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, mengatakan dan mengaku di-hubungi dan mentransfer uang tersebut ke pelaku, yang di-kenal di media sosial, yang menawarkan investasi lewat pesan grup di Instagram.
tanpa curiga, korban pun mengirim uang IDR 80 Juta ke akun rekening pelaku.
setelah uang di-kirim, nomor korban pun di-blokir oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban pun jatuh sakit.
"tanpa curiga, Korban MS langsung mentransfer uang senilai IDR 80 juta ke akun rekening si pelaku tersebut,"|Kombespol. Aldinan R.J.H. Manurung (Kapolresta Kupang Kota), kepada sejumlah wartawan, Minggu, (03/03/24).
untuk di-ketahui • sebelum-nya, kasus itu terungkap usai anak korban, Helda (32th), melapor ke Polresta Kupang.
Pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk melacak dan menangkap pelaku.
atas kejadian tersebut, Polisi imbau kepada warga, untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi melalui media sosial.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk selalu berhati-hati menanggapi bujuk rayu dalam bentuk investasi melalui media sosial,"
"sudah banyak kasus-kasus penipuan seperti ini yang kami terima,"|Kombespol. Aldinan R.J.H. Manurung (Kapolresta Kupang Kota),
Aldinan, juga mengatakan, kasus tersebut di-laporkan dalam laporan polisi nomor LP/B/195/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Kriminal, Teknologi, Media Sosial, Polisi,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Polresta Kupang Kota,