Edisi: 724
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Otorita Ibu Kota Nusantara, menegaskan, akan melindungi masyarakat adat yang berada di wilayah proyek pembangunan OIKN.
namun, saat lahan yang digunakan untuk pembangunan, masyarakat adat tetap akan dipindahkan.
sehari sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, mengecam keras, terkait surat ancaman yang diterbitkan oleh OIKN kepada masyarakat adat di IKN.
surat ancaman tersebut, dikirim oleh Deputi. Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN yang bertuliskan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan yang tidak berizin pada bulan Oktober 2023 lalu dan tidak sesuai dengan aturan tata ruang IKN.
dan para warga diberi waktu 7 (tujuh) hari, untuk segera membongkar bangunan yang disebut tidak berizin dan yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang IKN tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, mengatakan, pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalil tidak berizin, sedangkan warga sudah menguasai lahan tersebut, jauh sebelum IKN direncanakan di Kaltim.
dan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, juga mengatakan, pemaksaan pembongkaran bangunan tersebut sama dengan cara penjajah Belanda, saat mau menguasai tanah rakyat.
saat itu, Politiknya adalah 'domein verklaring,' yang mengatakan, 'barang siapa tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, maka tanah menjadi tanah Pemerintah,'
sementara ditempat lain, Deputi. Bidang Sosial Ekonomi OIKN, Alimuddin, membantah, terkait adanya surat tersebut.
"enggak ada, enggak ada,"
"sudah gugur surat itu,"
"Jangan dilebarin lagi (surat) itu,"
"kalaupun ada, Kita akan sosialisasi ke masyarakat,"
"dan saya pikir, semua masyarakat di PPU (Penajam Paser Utara) mendukung IKN,"|Alimuddin (Deputi. Bidang Sosial Ekonomi OIKN), usai menghadiri Rakornas IKN kepada para Jurnalis.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Pemerintah, Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Bidang Sosial Ekonomi OIKN,