Edisi: 699
Halaman 1
KUPANG TIMES - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tiba-tiba menaikkan tarif parkir kendaraan, mulai tanggal 01 Februari 2024.
Kenaikan tarif parkir kendaraan tersebut, tanpa ada-nya sosialisasi kepada masyarakat.
dan Ketentuan kenaikan tarif parkir kendaraan tersebut, tertulis dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, Perda tersebut belum di-sosialisasikan ke publik.
"Kami minta maaf, karena belum sempat mensosialisasikan, terkait kenaikan ini,"
"tetapi kenaikan retribusi parkir ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang telah di-sahkan Bapak PJ. Wali Kota, setelah di-lakukan dan di-tetapkan bersama DPRD Kota Kupang dalam pembahasan,"|Bernadinus Mere (Kadis. Perhubungan Kota Kupang), Kamis, (22/02/24).
ada-pun tarif parkir kendaraan yang naik tersebut, hanya untuk kendaraan roda empat /atau lebih.
Tarif parkir mobil naik dari IDR 3.000 menjadi IDR 5.000, kendaraan roda enam IDR 7.000, dan roda delapan IDR 10.000.
Sementara sepeda motor tidak ada kenaikan tarif parkir, yakni; IDR 2.000.
"Baiknya retribusi ini ada kriterianya parkir di tempat umum dan khusus,"
"Kalau di tempat khusus setiap jam ada penambahan IDR 1.000 per jam,"|Bernadinus Mere (Kadis. Perhubungan Kota Kupang)
Bernadinus Mere, menghimbau warga Kota Kupang, untuk tetap waspada dan mengantisipasi pungli.
Bernadinus Mere, meminta warga meminta karcis /atau tanda bukti bayar parkir kepada tukang parkir.
"Kalau tidak ada karcis tidak usah dibayar untuk menghindari pungli dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,"|Bernadinus Mere (Kadis. Perhubungan Kota Kupang)
| Narasi: Perhubungan, Otomotif, Pemerintah, Keuangan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Dinas Perhubungan Kota Kupang,