POLITICAL ISSUES: Skenario apabila Pilpres 2024 Digelar Dua Putaran.?

Edisi: 689
Halaman 2
BESOK Jangan Lupa Ke TPS • VOTE

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, telah membuat Rancangan Peraturan KPU, terkait jadwal putaran kedua Pilpres 2024.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di-prediksi dan berpotensi dua putaran karena di-ikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). 

berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, ketentuan terpilih-nya seseorang menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah memperoleh suara lebih dari 50% dengan sebaran sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia.

Pertarungan meraih kursi nomor satu di Indonesia untuk periode 2024-2029 kian memanas pasca debat ketiga yang berlangsung pada Minggu, (07/02/24) lalu. 

Berdasarkan hasil perhitungan sejumlah lembaga survei resmi, elektabilitas ketiga paslon belum ada yang mencapai 50% /atau mendominasi serta unggul dari angka tersebut.

dan berdasarkan hasil analisis lembaga-lembaga survei tersebut, prediksi pun bermunculan bahwa; akan ada putaran kedua dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

Pemenang pertama dan kedua nanti-nya akan kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. 

Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit tersingkir alias tidak bisa ikut dalam putaran kedua.

Jika pilpres di-laksanakan dua putaran, maka pemungutan suara akan di-laksanakan dua kali, sehingga pemilih bakal memberikan hak suara-nya sebanyak dua kali.

sebagaimana di-jelaskan dalam Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua di-pilih kembali melalui pemilu.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang di-atur dalam Rancangan Peraturan KPU yang memuat dua skema putaran pilpres sebagai bentuk antisipasi bila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.

Berikut untuk jadwal putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024;

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024-25 April 2024,

2. Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024,

3. Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024,

4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024,

5. Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024,

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

untuk di-ketahui • Pemilu dua putaran baru bisa di-tentukan, saat hasil perhitungan nasional suara sudah di-umumkan secara resmi oleh KPU RI. 

Kontestasi Pilpres 2024, aturan-nya merujuk pada UU Pemilu.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®