Edisi: 702
Halaman 2
JAKARTA, KUPANG TIMES - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap jaringan Internasional, penjualan video pornografi anak sesama jenis, melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram, Sabtu, (24/02/24).
Kasus tersebut di-ketahui, berdasarkan laporan masyarakat, pada Senin, (21/08/23) lalu, ada-nya tindak Pidana Pornografi, Jaringan Internasional.
selanjut-nya, tim penyidik reskrim Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigastion (FBI), Amerika Serikat.
"ada lima pelaku, yang di-amankan dengan peran yang berbeda-beda,"
"ada peran, yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas,"
"kemudian ada peran orang dewasa, yang sebagai pelaku dalam video itu,"|AKBP. Ronald F.C. Sipayung (Wakapolresta Bandara Internasional Soetta)
kelima pelaku, yang berhasil di-amankan, terkait kasus tindak pidana pornografi anak-anak, Jaringan Internasional, antara lain; HS (Pelaku Utama, dalam produksi konten pornografi), • MA (Pelaku Pencabulan dan penyebaran konten), • AH (Pembeli konten pornografi), • KR (Pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas), • dan NZ (pembeli konten dan pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas).
| Narasi: Hukum, Kejahatan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Polresta Bandara Internasional Soetta, Polda Metro Jaya, FBI,