Edisi: 702
Halaman 3
KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghentikan proses pencatatan suara di tingkat Kecamatan dengan alasan, memastikan akurasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Keterlambatan rekapitulasi suara, di tingkat paling bawah, hampir pasti dan berpotensi berimbas pada tahapan selanjut-nya.
cara KPU RI menangani penghitungan suara, membuat legitimasi Kontestasi Pemilu 2024 menjadi rusak.
seperti; sederet praktik lancung dan kekisruhan, terjadi di semua tingkatan, dari awal pemilu, penghitungan suara hingga rekapitulasi, membuat kepercayaan kepada KPU RI menurun.
Akibat-nya, Keabsahan hasil Kontestasi Pemilu, 14 Februari 2024 lalu di-pertanyakan.
KPU RI, baru-baru ini, juga menghentikan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dengan alasan men-sinkronisasi data pada Sirekap dengan Formulir C yang memuat perolehan suara di tempat pencoblosan.
Kejanggalan dan Kekeliruan dalam aplikasi pencatatan suara milik KPU RI tersebut memicu banyak pertanyaan tentang legitimasi hasil pemilihan umum.
langkah KPU RI menghentikan rekapitulasi, karena kekacauan Sirekap, yang menimbulkan wasangka.
KPU RI harus se-segera mungkin melanjutkan proses rekapitulasi manual berjenjang di tingkat Kecamatan.
tanpa penyelesaian yang sungguh-sungguh, berbagai kejanggalan dalam setiap tahapan pemilu, akan makin menjatuhkan legitimasi penyelenggaraan dan hasil pemungutan suara.
Pemilu yang tidak Demokratis, yang di-warnai dengan berbagai kecurangan dan kekisruhan, akan menghasilkan pemimpin politik yang tidak kredibel dan berintegritas.
| Narasi: Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPU RI, berbagai sumber, W.J.B,