Edisi: 689
Halaman 1
BESOK Jangan Lupa Ke TPS • VOTE
KUPANG TIMES - dalam penyelenggaraan Kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terdapat sejumlah ketentuan peraturan, saat terjadi satu putaran dan dua putaran.
sebagaimana telah di-atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Apabila belum ada calon Presiden dan Wakil Presiden yang di-umumkan menang dalam putaran pertama Pilpres, maka akan di-lakukan Pilpres putaran kedua.
lalu, apa syarat-nya untuk menang Pilpres satu putaran.?
Syarat MENANG Pilpres Satu Putaran,
Syarat Pilpres satu putaran tertulis dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu dengan 20% suara di setiap Provinsi.
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikit-nya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia,"
syarat ini sebenar-nya juga tertulis dalam Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945, yakni; pasal 6A ayat 3.
Jadi jelas, syarat-nya harus 50% plus satu dari jumlah suara di Pilpres alias menang lebih dari setengah.
Kemenangan lebih dari setengah itu harus diraih dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah Provinsi di Indonesia.
Ada 38 provinsi di Indonesia, jadi 'lebih dari setengah' provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi.
ada-pun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih (sebagaimana data KPU).
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPU RI,