'MINTA Mahkamah Agung TINGKATKAN Kualitas Peradilan,' Presiden RI, Jokowi: "Masyarakat Makin Kritis,"

Edisi: 697

Halaman 2

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatakan, proses peradilan perlu memerhatikan kualitas putusan bukan hanya kuantitas.

Presiden RI, Jokowi, mengatakan, masyarakat semakin kritis. 

Presiden RI, Jokowi, mengatakan hal tersebut, saat menghadiri pembukaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 di Assembly Hall Convention Centre (JCC) Senayan, Selasa, (20/02/24). 

"Kualitas putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian Hukum, dan mendukung pembangunan bangsa dan negara menuju Indonesia Maju,"|Jokowi (Presiden RI) 

Sidang di-gelar di JCC, karena acara di-sertai dengan pameran Kampung Hukum MA yang di-ikuti oleh 31 Kementerian dan Lembaga Pemerintah.

Ketua MA, Syarifudin, mengatakan, lembaga-nya mendorong percepatan transformasi Hukum. 

melakukan Peningkatan Pelayanan Hukum, dengan penggunaan sistem e-court. 

Pengembangan decision spot system (DSS) yang akan mempermudah konsistensi putusan merujuk pada putusan adil yang ada sebelum-nya.

Sudah ada 22 ribu putusan yang di-publikasikan dalam direktori putusan yang bisa di-akses oleh publik. 

Pada 2023 MA berhasil memutus hingga 99,47% perkara tersebut.

Presiden RI, Jokowi, menyampaikan terima kasih kepada MA yang terus bekerja keras membenahi diri. 

Presiden RI, Jokowi, mengharapakan, lembaga ini terus melakukan reformasi menjadi bagian penting bagi penguatan rule of laws dan good governance.

Kepala negara menyebut harapan masyarakat pada lembaga peradilan semakin tinggi, masyarakat menuntut jaminan keadilan. 

"Masyarakat semakin kritis terhadap proses peradilan dan semakin terbuka menyampaikan penilaiannya,"|Jokowi (Presiden RI) 

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 di-ikuti oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan serta di-ikuti secara daring oleh warga peradilan di seluruh Indonesia.

Para Ketua Mahkamah Agung dari negara-negara sahabat seperti Kuwait, Malaysia, Singapura, Qatar, dan Arab Saudi.

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Agung, Setkab, Kemensetneg, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®