'Menang LAWAN Mafia Tanah,' Nirina Zubir Dapat Kembali Sertifikat Tanahnya.?

Edisi: 691
Halaman 3

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, resmi menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. 

Penyerahan prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Nirina Zubir, menyampaikan terima kasih atas di-serahkan-nya sertifikat tanah tersebut. 

menurut Nirina, hal ini menjadi bukti dari komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

"Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas inti-nya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi,"|Nirina Zubir (aktris), saat melakukan konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa, (13/02/24).

Nirina, juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu mengatasi kasus-nya. 

sementara itu, Raja Juli, mengatakan, pihak-nya terus berupaya membantu masyarakat yang di-ambil hak-nya oleh mafia tanah.

"Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah,"|Raja Juli (Wamen ATR/Waka BPN)

ada-pun empat sertifikat tanah yang di-berikan, berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. 

Ke-empat sertifikat tersebut, berhasil di-batalkan peralihan-nya dan di-kembalikan status-nya ke keluarga Nirina Zubir setelah terlibat permasalahan pertanahan pada tahun 2021 lalu. 

menurut Raja Juli, mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar Hukum. 

Oleh karena itu, permasalahan mafia tanah di-selesaikan melalui sinergi empat pilar, yakni; Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak Hukum, dan lembaga peradilan. 

dengan di-kembalikan-nya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir, di-harapkan dapat menyadarkan masyarakat akan penting-nya sertifikat. 

Raja Juli, mengingatkan dan menegaskan, sertifikat tanah, tidak boleh di-pegang oleh sembarang orang, karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

untuk di-ketahui • sebelum-nya, ART Nirina Zubir di-tetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga miliaran Rupiah. 

ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, di-ketahui telah melakukan pemalsuan hingga pengalihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina.

Sejumlah bangunan/bidang tanah senilai IDR 17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir raib di-rampas oleh Riri Khasmita. 

atas perbuatan-nya itu, Riri di-jerat pasal pemalsuan hingga pencucian uang.

| Narasi: Hukum, Kejahatan, Keadilan, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemen ATR/Waka BPN, Nirina Zubir, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®