KPU Pedia: Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024.?

Edisi: 686
Halaman 6
03 Hari Lagi

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemberian suara untuk pemilu di-lakukan dengan cara mencoblos /atau menusuk surat suara hingga tembus sebanyak satu kali.

ada-pun prosedur mencoblos saat Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07:00am sampai 13:00pm waktu setempat,

2. Isi daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024,

3. Menyerahkan KTP-el dan dokumen lain berdasarkan jenis pemilihnya kepada panitia,

4. Setelah dipanggil, masyarakat akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan, 

5. Selanjut-nya, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk, 

6. Masukkan surat suara ke kotak yang telah di-sediakan, 

7. Kemudian, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.


              Infografis IndonesiaBaik-KPU RI

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®