Edisi: 686
Halaman 6
03 Hari Lagi
KUPANG TIMES - Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemberian suara untuk pemilu di-lakukan dengan cara mencoblos /atau menusuk surat suara hingga tembus sebanyak satu kali.
ada-pun prosedur mencoblos saat Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07:00am sampai 13:00pm waktu setempat,
2. Isi daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024,
3. Menyerahkan KTP-el dan dokumen lain berdasarkan jenis pemilihnya kepada panitia,
4. Setelah dipanggil, masyarakat akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan,
5. Selanjut-nya, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk,
6. Masukkan surat suara ke kotak yang telah di-sediakan,
7. Kemudian, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
Infografis IndonesiaBaik-KPU RI
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPU RI,