KPU Pedia: Pindah Memilih, Dapat Surat Suara Apa Aja.? ini Penjelasannya.!

Edisi: 686
Halaman 2
03 Hari Lagi

       Gambar: berbagai sumber

KUPANG TIMES - Jika Pemilih ingin pindah memilih, pemilih bisa mengajukan pindah memilih dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) /atau KPU Kabupaten/Kota. 

Syarat yang perlu di-bawa adalah e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT. 

Pemilih akan di-berikan bukti dari KPU berupa formulir A5-Surat Pindah Memilih.

Masa pindah memilih ini di-lakukan selama dua periode yakni; H-30 sebelum Pemilu 2024, yakni; 15 Januari 2024 dan H-7 yakni; pada 07 Februari 2024.

Namun, pengajuan pindah memilih periode kedua hanya di-peruntukan untuk pemilih dengan alasan-alasan khusus, misal-nya; bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan di rumah tahanan yang masih bisa mengajukan pindah memilih.

Oleh karena itu, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua tidak sama dengan periode pertama. 

Selain membawa e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT, perlu ada bukti dukung alasan pindah, misal-nya; surat keterangan tugas /atau surat menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan. 

Para pemilih tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan bisa menggunakan hak pilih di TPS.

Berikut, penjelasan singkat-nya:

Pemilih DAPAT 5 Surat Suara, 
(Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota) 

Pindah memilih ke Kecamatan lain, dalam satu Kabupaten/Kota dan dalam satu Dapil DPRD Kabupaten/Kota, 

Pemilih DAPAT 4 Surat Suara, 
(Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi)

Pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain, dalam satu Provinsi, dalam satu Dapil DPR-RI dan dalam satu Dapil DPRD Provinsi, 

Pemilih DAPAT 3 Surat Suara, 
(Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI)

Pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain, dalam satu Provinsi dan dalam satu Dapil DPR-RI, 

Pemilih DAPAT 2 Surat Suara, 
(Capres-Cawapres, DPD RI)

Pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain, dalam satu Provinsi, 

Pemilih DAPAT 1 Surat Suara, 
(Capres-Cawapres)

Pindah memilih ke Provinsi lain /atau Pindah memilih ke suatu Negara. 

Infografis-nya:

               KPU RI |Properti

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®