KPU Pedia: Mengenal 5 (lima) Model Surat Suara Pemilu 2024.?

Edisi: 686
Halaman 3
03 Hari Lagi

       Potret: ANTARA|Properti

KUPANG TIMES - di-kutip dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023, ada 5 (lima) model Surat Suara yang di-gunakan saat Pemilu 2024. 

supaya Pemilih tidak keliru, saat pencoblosan, simak informasi berikut ini, terkait 5 (model) surat suara Pemilu 2024.

1. Surat Suara berwarna ABU-ABU untuk Presiden dan Wakil Presiden,

isi Surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, terdapat:

a. foto Pasangan Calon;
b. nama Pasangan Calon;
c. nomor urut Pasangan Calon; 
d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

2. Surat Suara berwarna KUNING untuk anggota DPR-RI

isi Surat Suara untuk memilih anggota DPR-RI, terdapat:

a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPR-RI.

3. Surat Suara berwarna MERAH untuk anggota DPD-RI

isi Surat Suara untuk memilih anggota DPD-RI, terdapat:

a. nomor, foto, dan nama calon anggota DPD-RI.

4. Surat Suara berwarna BIRU untuk anggota DPRD Provinsi

isi Surat Suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi, terdapat:

a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara berwarna HIJAU untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota

isi Surat Suara untuk memilih anggota anggota DPRD Kabupaten/Kota, terdapat:

a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®