Edisi: 686
Halaman 3
03 Hari Lagi
KUPANG TIMES - di-kutip dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023, ada 5 (lima) model Surat Suara yang di-gunakan saat Pemilu 2024.
supaya Pemilih tidak keliru, saat pencoblosan, simak informasi berikut ini, terkait 5 (model) surat suara Pemilu 2024.
1. Surat Suara berwarna ABU-ABU untuk Presiden dan Wakil Presiden,
isi Surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, terdapat:
a. foto Pasangan Calon;
b. nama Pasangan Calon;
c. nomor urut Pasangan Calon;
d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat Suara berwarna KUNING untuk anggota DPR-RI
isi Surat Suara untuk memilih anggota DPR-RI, terdapat:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPR-RI.
3. Surat Suara berwarna MERAH untuk anggota DPD-RI
isi Surat Suara untuk memilih anggota DPD-RI, terdapat:
a. nomor, foto, dan nama calon anggota DPD-RI.
4. Surat Suara berwarna BIRU untuk anggota DPRD Provinsi
isi Surat Suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi, terdapat:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara berwarna HIJAU untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
isi Surat Suara untuk memilih anggota anggota DPRD Kabupaten/Kota, terdapat:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPU RI,