KPU Pedia: Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024.?

Edisi: 686
Halaman 4
03 Hari Lagi

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Hari Pencoblosan Pemilu 2024, di-laksanakan, Rabu, (14/02/24) mendatang. 

Pemilih akan mencoblos Surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, Pemilih perlu ketahui bahwa; ada kategori SURAT suara Sah dan Tidak Sah.

Berikut, ciri-ciri surat suara Sah dan Tidak Sah, yang di-atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

surat suara Pemilu 2024 di-nyatakan Sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di-nyatakan sah, apabila:
a. Surat suara di-tandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di-nyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang di-sediakan.

(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD di-nyatakan sah, apabila:
a. Surat suara di-tandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Surat Suara Pemilu 2024 di-nyatakan Tidak Sah, apabila:

• Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

• Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

• Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:

a. Tak ada coblosan pada calon manapun;
b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

               Infografis IndonesiaBaik-KPU RI

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®