Edisi: 686
Halaman 4
03 Hari Lagi
KUPANG TIMES - Hari Pencoblosan Pemilu 2024, di-laksanakan, Rabu, (14/02/24) mendatang.
Pemilih akan mencoblos Surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, Pemilih perlu ketahui bahwa; ada kategori SURAT suara Sah dan Tidak Sah.
Berikut, ciri-ciri surat suara Sah dan Tidak Sah, yang di-atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
surat suara Pemilu 2024 di-nyatakan Sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di-nyatakan sah, apabila:
a. Surat suara di-tandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di-nyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang di-sediakan.
(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD di-nyatakan sah, apabila:
a. Surat suara di-tandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara Pemilu 2024 di-nyatakan Tidak Sah, apabila:
• Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
• Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
• Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
a. Tak ada coblosan pada calon manapun;
b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPU RI,