KPU Pedia: ini Prosedur, Proses dan Tahapan Pencoblosan Pemilihan Umum 2024, Pemilih Pemula WAJIB Tahu.?

Edisi: 686

Halaman 1

03 Hari Lagi

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Pemungutan Suara Pemilu 2024, segera di-helat pada 14 Februari 2024. 

Pemungutan suara di-lakukan serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara adalah kegiatan yang sangat menentukan pada setiap perhelatan pemilihan. 

di Negara Demokrasi, seperti Indonesia, pemungutan suara merupakan sarana menuju kedaulatan rakyat dengan memilih pemimpin dan figur yang di-anggap layak menjabat, baik sebagai kepala pemerintahan mau-pun sebagai wakil rakyat di parlemen. 

Berdasarkan Data KPU RI, Jumlah Pemilih yang telah terdaftar pada Pemilu 2024 ada sekitar 204,8 Juta Pemilih. 

Jumlah ini bertambah sekitar 12 Juta, di-bandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. 

Jumlah tersebut terdiri dari pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota, 38 Provinsi, dan 128 Negara perwakilan.

Pemungutan suara di-laksanakan di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih Dalam Negeri, yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, dan 83.731 Desa/Kelurahan. 

Sementara di Luar Negeri, terdapat 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Yang terbagi ke dalam TPS, pos, mau-pun kotak suara keliling, sebagai 3 metode pemungutan suara yang bisa di-lakukan di mancanegara.

Prosedur Pemungutan Suara, 

Memastikan Terdaftar Sebagai DPT, 

Untuk dapat mencoblos, pemilih harus memastikan telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dan TPS untuk mencoblos. 

Pemilih dapat memastikan dirinya tercatat dalam DPT dan TPS dengan memeriksa langsung melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu.kpu.go.id /atau cekdptonline.kpu.go.id

Pemilih tinggal memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke situs tersebut dan informasi terkait daftar pemilih tetap (DPT) atau-pun TPS saat mencoblos akan langsung muncul.

Pemilih juga dapat mengetahui TPS untuk mencoblos melalui formulir C6 yang di-bagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.

Formulir C6 berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih.

Datang Ke TPS, 

Pemilih yang sudah terdata dalam DPT dapat menggunakan hak suara-nya di TPS yang telah di-tentukan. 

Waktu mencoblos mulai pukul 07:00-13:00 waktu setempat.

Bagi pemilih yang telah mengisi formulir C7 /atau daftar hadir di TPS, sebelum pukul 13:00pm dan masih mengantre untuk mencoblos, petugas KPPS akan tetap melayani dan menyelesaikan proses pemungutan suara hingga semua pemilih mencoblos.

Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. 

Langsung arti-nya; pemilih langsung menggunakan hak suaranya oleh diri-nya sendiri. 

Untuk itu, pemilih tidak bisa menunjuk orang lain untuk dapat mewakili menggunakan hak suara.

Untuk mencoblos, pemilih harus membawah formulir C6 (formulir pemberitahuan memilih) dan e-KTP /atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat. 

Bagi pemilih pindahan dapat menunjuk-kan e-KTP dan formulir A5 (formulir pindah memilih) kepada petugas KPPS.

ada-pun pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki e-KTP tetap di-lindungi hak pilih-nya. 

mereka (pemilih tidak terdaftar dalam DPT) bisa menggunakan hak pilih-nya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Para pemilih tersebut hanya bisa mencoblos di TPS, sesuai alamat e-KPT sepanjang surat suara masih tersedia. 

Waktu yang di-sediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS di-tutup, yakni; pukul 12:00 hingga 13:00.

Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilih-nya. 

Sebab, untuk menjadi pemilih, harus berusia minimal 17 tahun yang di-buktikan dengan dokumen kependudukan.

Sepanjang tidak ada bukti administrasi, maka KPU tidak bisa melayani pemilih tersebut.

Mencoblos Surat Suara, 

Pada Pemilu 2024, pemilih akan sekaligus memilih calon Presiden/calon Wakil Presiden dan wakil mereka untuk duduk di legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota).

setiap Pemilih akan mendapatkan 5 (lima) SURAT SUARA dengan Warna yang Berbeda, antara lain:

1. Surat Suara berwarna ABU-ABU untuk memilih Pasangan Capres-Cawapres, 

2. Surat Surat berwarna KUNING untuk memilih DPR-RI,

3. Surat Suara berwarna MERAH untuk memilih DPD-RI, 

4. Surat Suara berwarna BIRU untuk memilih DPRD Provinsi, 

5. Surat Suara berwarna HIJAU untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

di setiap surat suara untuk DPR-RI dan DPRD akan ada puluhan nama yang di-sodorkan untuk di-pilih. 

Mereka tampil tanpa foto, hanya nama di bawah logo partai politik yang mengusung setiap calon wakil rakyat.

Hal ini berbeda dengan surat suara Capres-Cawapres dan DPD-RI yang menampilkan foto calon, selain nama dan nomor urut.

Oleh sebab itu, sebelum memilih pemilih perlu mengenal siapa calon yang akan di-pilih. 

Pemilih dapat melihat nama-nama calon melalui infopemilu.kpu.go.id.

sebelum mencoblos, periksa kembali kondisi surat suara yang di-terima. 

Pastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik. 

Bila di-temukan kerusakan, laporkan ke panitia dan bisa meminta panitia untuk mengganti-nya.

terkait cara mencoblos, telah di-atur dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pada surat suara capres dan cawapres, pemilih mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu dari capres /atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan /atau gabungan parpol dalam surat suara.

Untuk surat suara anggota DPD, pemilih mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, atau foto, calon anggota DPD.

sementara surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pemilih mencoblos satu kali pada nomor /atau tanda gambar parpol, dan /atau nama caleg. 

Namun, penting untuk di-ketahui, arah coblosan turut menentukan kemana suara-nya masuk. 

Jika mencoblos di nomor /atau nama caleg, suara akan di-hitung untuk caleg yang bersangkutan. 

Jika mencoblos di gambar parpol, suara akan di-hitung untuk partai tersebut.

setelah mencoblos, lipat-lah surat suara sesuai petunjuk. 

lalu masukkan-lah surat suara itu ke kotak yang tersedia sesuai dengan jenis pemilihan-nya.

Usai Mencoblos, 

setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak, pemilih wajib mencelupkan jari-nya ke tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bentuk telah menggunakan hak politik-nya.

setelah itu, pemilih dapat ikut berpartisipasi memantau proses penghitungan suara yang di-mulai pukul 13:00. 

Setelah proses penghitungan suara usai, pemilih juga di-perbolehkan memfoto hasil penghitungan suara yang tertuang di formulir C6.

Keterlibatan masyarakat dalam memantau proses perhitungan suara sangat penting di tengah masif-nya kasus pelanggaran pemilu kali ini. 

Jangan ragu melapor saat melihat ada kejanggalan.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®