KPU Pedia: Denah TPS Pemilu 2024 dan Perlengkapannya.?

Edisi: 686
Halaman 7
03 Hari Lagi

       Potret: KPU|Properti

KUPANG TIMES - Informasi denah TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) perlu di-ketahui bagi setiap Pemilih. 

Hal tersebut sebagai persiapan saat hari pemungutan suara yang akan di-selenggarakan, Rabu, (14/02/24) mendatang.

Denah hingga perlengkapan di TPS telah di-atur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal ini dalam rangka penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. 

lalu seperti apa denah TPS Pemilu dan apa saja perlengkapan-nya.?

Denah TPS Pemilu,

Terkait TPS Pemilu 2024 di-atur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

TPS di-siapkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, di-jelaskan bahwa; TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
• Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
• Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter /atau dapat di-sesuaikan dengan kondisi setempat; dan
• Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

ada-pun contoh peta denah TPS dapat di-lihat melalui informasi yang telah dibagikan oleh KPU. Berdasarkan informasi tersebut, untuk tata letak TPS mencakup beberapa perlengkapan dengan alur sebagai berikut:

• Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
• Tempat duduk Pemilih
• Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
• Bilik suara (tempat pencoblosan)
• Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6)
• Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
• Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.

Perlengkapan di TPS, 
Perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:

1. Kotak Suara, 
Kotak suara di-gunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lain-nya. 

Kotak suara pada TPS di-sediakan 5 (lima) kotak suara yang di-gunakan untuk Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD Provinsi; dan
- anggota DPRD Kabupaten/Kota.

2. Surat Suara, 
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. 

Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD Provinsi; dan
- anggota DPRD Kabupaten/Kota.

3. Tinta, 
Tinta di-gunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. 

Jumlah tinta yang di-sediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.

4. Bilik Pemungutan Suara, 
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang di-sediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.

5. Segel, 
Segel dalam pemungutan suara di-gunakan untuk menyegel:
- sampul kertas berisi surat suara;
- sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- lubang kotak suara; dan
- lubang kunci gembok /atau alat pengaman lain-nya.

6. Alat untuk Mencoblos Pilihan, 
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- paku untuk mencoblos;
- bantalan atau alas coblos; dan
- meja.

7. TPS/TPSLN, 
TPS/TPSLN di-gunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN di-laksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.

Perlengkapan lain-nya, yang ada di TPS Pemilu
Selain perlengkapan pemungutan suara, ada pula dukungan perlengkapan lain-nya yang ada di TPS Pemilu 2024 sebagaimana di-atur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. 

Dukungan perlengkapan lain-nya terdiri atas:

1. Sampul kertas;
2. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
3. Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
4. Karet pengikat surat suara;
5. Lem/perekat;
6. Kantong plastik;
7. Bolpoin;
8. Gembok;
9. Spidol;
10. Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
11. Stiker nomor kotak suara;
12. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
13. Alat bantu tunanetra.

Berikut, Infografis Denah TPS Pemilu 2024:




Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®