Edisi: 686
Halaman 7
03 Hari Lagi
KUPANG TIMES - Informasi denah TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) perlu di-ketahui bagi setiap Pemilih.
Hal tersebut sebagai persiapan saat hari pemungutan suara yang akan di-selenggarakan, Rabu, (14/02/24) mendatang.
Denah hingga perlengkapan di TPS telah di-atur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dalam rangka penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
lalu seperti apa denah TPS Pemilu dan apa saja perlengkapan-nya.?
Denah TPS Pemilu,
Terkait TPS Pemilu 2024 di-atur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
TPS di-siapkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, di-jelaskan bahwa; TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
• Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
• Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter /atau dapat di-sesuaikan dengan kondisi setempat; dan
• Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
ada-pun contoh peta denah TPS dapat di-lihat melalui informasi yang telah dibagikan oleh KPU. Berdasarkan informasi tersebut, untuk tata letak TPS mencakup beberapa perlengkapan dengan alur sebagai berikut:
• Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
• Tempat duduk Pemilih
• Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
• Bilik suara (tempat pencoblosan)
• Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6)
• Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
• Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.
Perlengkapan di TPS,
Perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:
1. Kotak Suara,
Kotak suara di-gunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lain-nya.
Kotak suara pada TPS di-sediakan 5 (lima) kotak suara yang di-gunakan untuk Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD Provinsi; dan
- anggota DPRD Kabupaten/Kota.
2. Surat Suara,
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD Provinsi; dan
- anggota DPRD Kabupaten/Kota.
3. Tinta,
Tinta di-gunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN.
Jumlah tinta yang di-sediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.
4. Bilik Pemungutan Suara,
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang di-sediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.
5. Segel,
Segel dalam pemungutan suara di-gunakan untuk menyegel:
- sampul kertas berisi surat suara;
- sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- lubang kotak suara; dan
- lubang kunci gembok /atau alat pengaman lain-nya.
6. Alat untuk Mencoblos Pilihan,
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- paku untuk mencoblos;
- bantalan atau alas coblos; dan
- meja.
7. TPS/TPSLN,
TPS/TPSLN di-gunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN di-laksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Perlengkapan lain-nya, yang ada di TPS Pemilu
Selain perlengkapan pemungutan suara, ada pula dukungan perlengkapan lain-nya yang ada di TPS Pemilu 2024 sebagaimana di-atur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Dukungan perlengkapan lain-nya terdiri atas:
1. Sampul kertas;
2. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
3. Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
4. Karet pengikat surat suara;
5. Lem/perekat;
6. Kantong plastik;
7. Bolpoin;
8. Gembok;
9. Spidol;
10. Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
11. Stiker nomor kotak suara;
12. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
13. Alat bantu tunanetra.
Berikut, Infografis Denah TPS Pemilu 2024:
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPU RI,