KPU Pedia: Apa Saja yang Harus Dibawa Pemilih saat Ke TPS, pada 14 Februari 2024.?

Edisi: 686
Halaman 5
03 Hari Lagi

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 serentak, akan di-selenggarakan, Rabu, (14/02/24), mulai pukul 07:00am sampai 13:00pm waktu setempat.

bagi warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan hak suara-nya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

UNTUK dapat menggunakan hak pilih-nya, pemilih harus membawa beberapa dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

lalu, apa saja yang harus di-bawa ke TPS Pemilu 2024.?

Dokumen yang Harus di-bawa ke TPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi melalui unggahan di akun instagram resmi-nya, terkait berkas-berkas yang harus dibawa Pemilih, saat mencoblos nanti.

dokumen yang di-maksud, berbeda-beda, tergantung jenis pemilih-nya.

“#TemanPemilih, kamu perlu tahu, apa yang harus dibawa ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024,”|KPU RI, di-unggah dari akun Instagram @kpu_ri, Rabu, 07 Februari 2024.

Berikut, daftar dokumen yang wajib di-siapkan Pemilih, sebelum memberikan hak suara dalam Kontestasi Pemilu 2024:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT), 
DPT di-susun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen, untuk melakukan pencoblosan surat suara:

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) /atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
• Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan di-bagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), 
DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain, yaitu; maksimal H-7 pencoblosan /atau pada Rabu, 7 Februari 2024. 

ada-pun dokumen yang harus di-bawa oleh DPTb meliputi:

• KTP-el /atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
• Model A Surat Pindah Memilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK), 
DPK adalah daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilih-nya pada pukul 12:00-13:00 waktu setempat /atau satu jam sebelum TPS di-tutup. 

Penggunaan hak suara itu hanya dapat di-lakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.

Berikut dokumen yang harus di-bawa ke TPS oleh DPK:

• KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

              Infografis: KPU RI|Properti

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Edukasi, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®