Kenaikan Pangkat ASN 6 (enam) Kali Setahun RESMI Berlaku Tahun ini.? Para ASN semakin Semangat Kerjanya.!

Edisi: 695
Halaman 1

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Men-PAN-RB RI), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, Periode Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara, kini 6 (enam) kali dalam setahun, sebelum-nya 2 (dua) kali dalam setahun. 

Anas, mengatakan, sebelum-nya, periode pengusulan kenaikan pangkat ASN ini, hanya di-lakukan setiap 6 (enam bulan), yakni; pada tanggal 01 April dan 01 Oktober. 

namun, kini, pengusulan dapat di-lakukan setiap 2 (dua) bulan, yakni; tanggal 01 Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. 

Kebijakan tersebut, hanya mengatur model kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. 

selain itu, periodisasi kenaikan pangkat setiap 2 (dua) bulan tersebut, hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat ASN secara keseluruhan. 

Penilaian Kinerja ASN yang akan di-usulkan kenaikan pangkat-nya, di-dasarkan pada penilaian kinerja periodik.

dan Anas, menegaskan, kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN. 

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KemenPAN-RB RI, Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®