Edisi: 695
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Men-PAN-RB RI), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, Periode Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara, kini 6 (enam) kali dalam setahun, sebelum-nya 2 (dua) kali dalam setahun.
Anas, mengatakan, sebelum-nya, periode pengusulan kenaikan pangkat ASN ini, hanya di-lakukan setiap 6 (enam bulan), yakni; pada tanggal 01 April dan 01 Oktober.
namun, kini, pengusulan dapat di-lakukan setiap 2 (dua) bulan, yakni; tanggal 01 Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.
Kebijakan tersebut, hanya mengatur model kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
selain itu, periodisasi kenaikan pangkat setiap 2 (dua) bulan tersebut, hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat ASN secara keseluruhan.
Penilaian Kinerja ASN yang akan di-usulkan kenaikan pangkat-nya, di-dasarkan pada penilaian kinerja periodik.
dan Anas, menegaskan, kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN.
| Narasi: Hukum, Pemerintah,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KemenPAN-RB RI, Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN,