Isteri dari Jonas Salean HADIRI PEMERIKSAAN di Kejati NTT.!

Edisi: 698
Halaman 4

       Potret: PT|Properti

KUPANG TIMES - isteri dari mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, Albertina Resdyana Ndapamerang, menghadiri pemeriksaan di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Rabu, (21/02/24).

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTT, melakukan pemeriksaan terhadap Albertina Resdyana Ndapamerang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang, yang berlokasi di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Resdyana adalah isteri dari eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 09:00am-16:00pm WITA /atau selama 7 Jam. 

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., mengatakan, Resdyana di-periksa sebagai saksi seputar proses pengukuran tanah kaveling yang di-miliki Jonas Salean, yang berlokasi di Jl. Veteran tersebut.

“Ya, ibu Resdyana kami periksa sebagai saksi, seputar proses pengukuran seperti apa, dan soal pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga,”|Salesius Guntur, SH.,  (Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT) 

dan di-dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa; terkait pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga yang di-lakukan sejak tahun 2018 terdapat total keuntungan yang di-terima sebesar IDR 640 Juta.

Jonas Salean PASANG PAPAN,

Politisi Partai Golkar, Jonas Salean, menolak keras penyitaan aset tanah milik-nya, yang di-lakukan tim penyidik Kejati NTT.

Bentuk penolakan tersebut di-tandai dengan juga memasang papan yang bertuliskan, tanah dan bangunan tersebut adalah sah sebagai milik-nya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/Pdt/2021.

Papan berukuran sedang dan berwarna kuning itu di-pasang, Selasa, (20/02/24) malam, persis di dekat papan penyitaan yang di-pasang tim penyidik Kejati NTT /atau di depan ruko yang di-gunakan sebagai resto Waroenk.

untuk di-ketahui • sebelum-nya, dari tiga kaveling tanah Pemkab Kupang yang menjadi objek sengketa /perkara ini, salah satu-nya di-miliki oleh Jonas Salean, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420m2.

dan di atas tanah yang di-miliki Jonas Salean, berdiri bangunan ruko, yang saat ini di-sewakan untuk resto Waroenk, yang sebelum-nya di-tempati resto Palm.

tim Penyidik Pidsus Kejati NTT, telah memeriksa pemilik resto Waroenk, Steven Henrick Marloanto.

saat di-periksa, Steven juga menyerahkan ke tim Penyidik Pidsus Kejati NTT, beberapa dokumen terkait kerjasama sewa bangunan yang saat ini di-pakai resto Waroenk.

dari dokumen perjanjian kerja sama tentang sewa menyewa bangunan tersebut, di-ketahui ada-nya sewa bangunan ruko yang saat ini di-pakai Resto Waroenk, dengan nilai kontrak sebesar IDR 110 Juta per-tahun, dan sistem pembayaran-nya di-lakukan dua tahun sekali sebesar IDR 220 Juta, dan di-transfer manajemen resto Waroenk ke rekening milik Albertina Resdyana Ndapamerang, isteri dari Jonas Salean.

Proses kontrak dengan Restoran Waroenk di-lakukan pasca peralihan dari Resto Palm sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Terkait kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati NTT memberi isyarat kuat ada-nya potensi tersangka baru.

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kejati NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®