'BELAJAR dari Nirina Zubir,' 3 (tiga) Langkah LINDUNGI Aset dan Properti anda dari Mafia Tanah.?

Edisi: 696
Halaman 1

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Aktris, Nirina Zubir, akhir-nya bisa bernafas lega, usai berhasil merebut kembali aset dan properti tanah milik keluarga-nya dari tangan para Mafia Tanah. 

Perjuangan, Nirina, berakhir bahagia, usai Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 4 (empat) Sertifikat Tanah, milik Keluarga Nirina, Selasa, (13/02/24) lalu. 

Kasus yang di-alami Nirina Zubir, tentu memiliki banyak pelajaran finansial seputar kepemilikan aset dan properti. 

dari sudut pandang perencana keuangan aset rill yang satu ini, bisa berfungsi sebagai aset guna mau-pun investasi. 

berikut, 3 (tiga) Langkah Lindungi Aset dan Properti anda dari para Mafia. 

1. Kuasai Aset dan Properti Sepenuhnya, 

memiliki sertifikat tanah saja, ternyata  tidak cukup, untuk terhindar dari praktik Mafia Tanah. 

pemilik aset dan properti, harus menguasai secara fisik aset dan properti tanah tersebut. 

2. Simpan di-tempat yang AMAN, aset dan properti anda, 

sertifikat /atau dokumen kepemilikan aset dan properti, bisa berpindah tangan begitu saja. 

anda tentu harus berinvestasi dengan membeli tempat penyimpanan yang aman, seperti; brankas dan membuat salinan copy atas sertifikat /atau dokumen tersebut. 

3. Wajib LAPOR, apabila terjebak dalam permainan Mafia Tanah, 

apabila anda mengalami masalah seperti Nirina Zubir, jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib, dengan di-sertai alat bukti otentik, terkait kepemilikan aset dan properti anda. 

| Narasi: Hukum, Edukasi, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: berbagai sumber, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®