ASET Tanah MILIK Jonas Salean dan CV NAM di Jl. Veteran Kota Kupang DISITA Kejati NTT.!

Edisi: 696
Halaman 5

       Potret: KN|Properti

KUPANG TIMES - Tim Penyidik, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, yang berlokasi di JL. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (20/02/24) siang tadi.

tindakan Penyitaan tersebut, merupakan tidak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

terlihat, proses penyitaan, di-lakukan tim penyidik Pidsus Kejati NTT, yang di-pimpin oleh Koordinator Pidsus. Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, SH.,MH., dan Yoanes Kardinto, SH.,MH., serta di-dampingi Kasie. Penyidikan, Salesius Guntur, SH., dengan memasang plang penyitaan di-lokasi aset tanah tersebut.

untuk di-ketahui • di-lokasi tersebut, terdapat dua bidang tanah masing-masing seluas 400 meter persegi, yang ini di-miliki oleh CV NAM, Leonard Antonius /alias Ko Liong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kristina Antonius yang adalah putri kandung dari Ko Liong. 

dua aset tanah kavling dengan total luas 800 meter persegi tersebut, di-beli oleh Ko Liong dari Petrus Risin dan Yonis Oeina (Alm).

Kemudian, tim penyidik Pidsus Kejati NTT, juga melakukan penyitaan aset tanah, seluas 420 m2, yang di-miliki oleh eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, dengan SHM Nomor 839. 

dan di-atas bidang tanah tersebut, di-bangun infrastruktur rumah toko (ruko) yang di-sewakan ke Resto Waroenk.

Penyitaan tersebut, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024.

dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Proses Penyitaan tersebut, turut di-saksikan para pihak dari Bidang Tatapem Pemkot Kupang, Lurah Fatululi, serta perwakilan CV NAM.

Sementara, Politisi Partai Golkar, Jonas Salean, memberikan penolakan terhadap proses penyitaan aset tanah tersebut dengan alasan tanah tersebut sudah sah menjadi milik-nya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

walau mendapatkan penolakan, tim penyidik Pidsus. Kejati NTT, tetap melakukan penyitaan.

| Narasi: Pemerintah, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kejati NTT, CV. NAM, Jonas Salean, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®