Edisi: 698
Halaman 1
KUPANG TIMES - Penyitaan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang, yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendapat penolakan keras, dari eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Jonas, terlihat kesal dan menolak keras, tindakan tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTT yang melakukan penyitaan aset seluas 420 meter persegi, Selasa, (20/02/24) lalu.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari agenda penyidikan terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang tersebut.
Tim penyidik Kejati NTT, yang di-pimpin oleh Koordinator Fredy Simanjuntak, SH., MH., dan Koordinator Yoanes Kardinto, SH., MH., di-dampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, SH., melakukan konfirmasi di kediaman Jonas Salean.
Namun, penolakan keras di-sampaikan oleh Jonas Salean, yang mengklaim bahwa; tanah tersebut adalah sah milik-nya, dan telah di-dukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) serta putusan Mahkamah Agung yang di-peroleh saat berperkara dengan Pemda Kabupaten Kupang.
“Kami telah menang dalam perkara melawan Bupati Kupang, dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung,"
"Pengadilan menyatakan semua dalil dan alat bukti Bupati Kupang tidak dapat di-terima, serta menyatakan tindakan pencatatan tanah dalam buku aset daerah Kabupaten Kupang sebagai perbuatan melawan Hukum,”|Jonas Salean (Politisi Golkar)
dan, Jonas, mengatakan, di dalam putusan Pengadilan, memerintahkan Bupati Kupang, untuk menghapus aset milik daerah itu dari buku aset.
“Setelah putusan menang pada tahun 2021, tanah itu telah menjadi milik saya yang sah, maka istri saya kontrakkan tanah itu pada orang lain,”|Jonas Salean (Politisi Golkar)
Jonas Salean, menyoroti tudingan, ada-nya penghitungan Kerugian Negara, sebesar IDR 5 miliar lebih oleh Kejati NTT.
Politisi Partai Golkar itu, mengatakan bahwa; hal tersebut merupakan rekayasa semata dan diri-nya akan menuntut Keadilan.
menurut, Jonas, tindakan tim penyidik Kejati NTT terkesan sewenang-wenang dan tidak adil.
"dalam kasus ini, saya merasa dianiaya dan tuntutan ini terkesan bermuatan politik untuk merusak reputasi saya, terutama karena saya mencalonkan diri menjadi wali kota. Saya akan terus melawan dan mencari keadilan, karena ini sudah tidak normal dan tidak benar,”
“Tiba-tiba mereka (Jaksa) usulkan ke Pengadilan untuk menetapkan sebagai barang sitaan, dan mau di-sita,"
"Ini Pengadilan yang putuskan, sehingga saya merasa keberatan, dan dasar apa dari Pengadilan untuk tetapkan sebagai objek sitaan,"
"Padahal sudah ada tiga putusan ini, dan juga Pengadilan tidak batalkan,"
"Terkait penyitaan aset tanah ini saya sangat keberatan, sampai kapan pun, dan saya meminta untuk bertemu dengan Kejati, dan akan ke Jakarta untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,”|Jonas Salean (Politisi Golkar)
Jonas, menegaskan, menolak atas penyitaan aset tanah milik-nya, dan mengatakan akan mencabut papan penyitaan yang di-pasang oleh tim penyidik Kejati NTT.
pencabutan papan tersebut, merujuk pada bukti putusan Mahkamah Agung dan bukti kepemilikan yang di miliki-nya.
meski-pun, Jonas Salean, menegaskan penolakan, tim penyidik Kejati NTT tetap memasang plang penyitaan.
untuk di-ketahui • sebelum-nya, pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 11:00am WITA.
tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemda Kabupaten Kupang, yang berlokasi di Jl. Veteran, Kel. Fatululi, Kota Kupang.
dan tindakan penyitaan tersebut, merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang, di-mana aset tanah tersebut di-alihkan kepada pihak lain yang tidak berhak, dengan total Kerugian Negara sebesar IDR 5.956.786.664,40.
timeline • Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH., telah di-tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati NTT.
Kedua-nya telah di-tahan di-rutan, dengan ancaman Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
dari hasil investigasi dan pemeriksaan, tim penyidik Kejati NTT, berhasil menyita sejumlah aset tanah dan bangunan, antara lain:
1. objek tanah beserta bangunan atas nama Jonas Salean dengan Nomor SHM 839 seluas 420 M2,
2. objek tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM Nomor 879 seluas 400 M2,
3. objek tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM Nomor 880 seluas 400 M2,
4. objek tanah seluas 256 M2 di Jalan RW Monginsidi, RT 014/RW 004 Kelurahan Fatululi, dengan bangunan yang di-miliki Waldetrudis Taek, S.Pd., memiliki Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 di Jl. Veteran.
5. objek tanah seluas 1100 M2, yang di-gunakan oleh John Lauw berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/046/2017 tanggal 7 Juni 2017.
tindakan penyitaan aset tersebut di-atas, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
dan Proses penyitaan, di-hadiri dan di-saksikan oleh pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Lurah Fatululi, serta pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan.
| Narasi: Hukum, Pemerintah,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kejati NTT, Jonas Salean,