Tim Penyidik Kejati NTT GELEDAH Kantor Wali Kota Kupang.!

Edisi: 671
Halaman 2
18 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

KUPANG TIMES - tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, melakukan Pengeledahan di Kantor Wali Kota Kupang, Kamis, (25/01/24).

Penggeledahan Kantor Wali Kota Kupang oleh tim penyidik Kejati NTT, fokus di ruangan Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.

Kasie Penkum. Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, mengatakan dan menjelaskan bahwa; "tim penyidik Kejati NTT, melakukan pengledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari Kantor Wali Kota Kupang, khusus-nya di Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang,"

Pengledahan dan Penyitaan tersebut di-lakukan, untuk kepentingan dan pengembangan proses penyidikan perkara pidana, yang bertujuan untuk menemukan alat bukti, seperti; surat /atau barang bukti lain.

alat bukti yang di-cari tim penyidik Kejati NTT, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa; tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Proses Pengledahan tersebut, berdasarkan, Surat Perintah Pengledahan Kajati NTT Nomor: Print-36/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.


untuk di-ketahui • sebelum-nya penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati NTT telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni; PK dan HFX terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Kasie Penkum Kejati NTT, juga mengatakan, dalam pengledahan itu penyidik menyita sebanyak 35 dokumen dari Kantor bagian Tata pemerintahan Setda Kota Kupang.

sedangkan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Kota Kupang tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelum-nya dari beberapa pihak.

Pihak badan Keuangan dan Aset Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang di-minta oleh penyidik Kejati NTT.

Pengeledahan tersebut, berlangsung selama 6 jam, yang di-mulai dari pukul 11:00 wita sampai pukul 16:30 wita.

Dua Kantor Badan itu pun di-nilai kooperatif sehingga kegiatan pengledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kejati NTT, Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®