SEBELUMNYA.! 'Gibran Bagi-bagi Susu di CFD,' Bawaslu RI: "Tidak Ada Pelanggaran Hukum,"

Edisi: 649

Halaman 5

40 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Calon Wakil Presiden Indonesia, nomor urut 2 (dua), Gibran Rakabuming Raka, di-nyatakan melanggar Hukum oleh Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat, Rabu, (03/01/24). 

Sebelum penetapan putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, mengatakan dan menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilihan umum yang di-lakukan calon Wakil Presiden Indonesia, nomor urut 2 (dua), Gibran Rakabuming Raka, dalam laporan kasus bagi-bagi susu di hari CFD (car free day) di Jakarta, Minggu, 03 Desember 2023.

"Kami sudah konferensi pers dan memang tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu,"|Puadi (anggota Bawaslu RI), di kantor-nya, Jl. M.H. Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

menurut Puadi, begitu juga laporan yang di-tangani Bawaslu Jakarta Pusat. 

"dalam hal sama penelusuran dilakukan (Bawaslu) Jakpus. Karena memang posisi kasusnya sama, obyeknya sama,"|Puadi (anggota Bawaslu RI)

dari hal itu, Puadi, mengatakan, Bawaslu RI tidak melakukan proses pemeriksaan lanjutan dengan alasan obyek yang di-laporkan masih sama. 

Selain itu, setelah pembahasan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan laporan tersebut di-sampaikan bukan pelanggaran pidana pemilu.

Puadi, juga mengatakan, sebagai informasi tentang mekanisme penanganan pelanggaran bagi-bagi susu di CFD, dua laporan tersebut di-proses Bawaslu. 

Setelah di-registrasi dan pedalaman, tidak di-temukan pelanggaran. 

"Saya katakan bahwa; obyek pelanggarannya sama,"|Puadi (anggota Bawaslu RI)

Menanggapi Bawaslu Jakarta Pusat batal memanggil Gibran dalam kasus tersebut. 

Puadi, menjelaskan, status laporan kepada Gibran itu sudah di-terbitkan Bawaslu. 

dan status laporan itu, kata dia, tak ada pelanggaran pemilu pada kegiatan Gibran di CFD tersebut.

"Ketika status laporan sudah keluar terhadap obyek yang sama sehingga tidak di-lanjutkan pada proses pelanggaran yang sama,"|Puadi (anggota Bawaslu RI)

ada-pun salah satu program yang di-canangkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran adalah memberikan susu dan makan siang gratis. 

Puadi, mengatakan, dalil yang di-sampaikan pelapor tentang distribusi susu tersebut di-laporkan berdasarkan potongan video di YouTube.

berikut-nya, berkaitan dengan ada-nya keterlibatan anak-anak dalam kegiatan itu.

Bawaslu sudah meminta klarifikasi kepada kepolisian dan kejaksaan tentang ada-nya anak-anak dalam acara di CFD. 

menurut Puadi, kasus itu bisa masuk obyek Hukum, jika di-temukan ada yang memobilisir. 

Baik itu pelaksana, peserta /atau tim, yang berkaitan dengan keterlibatan anak-anak.

"Setelah pemeriksaan terhadap pelapornya, tidak bisa membuktikan ada tindak pidana pemilu,"

"Kenapa.? Karna di situ tidak di mobilisasi,"|Puadi (anggota Bawaslu RI)

untuk di-ketahui • sebelum-nya, Bawaslu Jakarta Pusat, menyatakan, membatalkan pemanggilan terhadap Gibran dalam kasus bagi-bagi susu di kegiatan CFD pada Ahad, 3 Desember 2023, karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu.

“Hari ini ada surat resmi dari Bawaslu RI dan kami juga ada komunikasi,"

"Terkait status laporan kasus CFD sudah tidak di tindaklanjuti oleh Bawaslu RI, karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu,”|Christian Nelson Pangkey (Ketua Bawaslu Jakarta Pusat), Rabu, (27/12/23).

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Bawaslu RI, Bawaslu Jakarta Pusat, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®