RESMI.! Presiden RI, Jokowi TEKEN Perubahan Nomenklatur Libur 'Isa Al-Masih Jadi 'Yesus Kristus'

Edisi: 675
Halaman 3
14 Hari Lagi

        Foto: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani perubahan nomenklatur libur Nasional 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus.' Senin, (29/01/24). 

selain menandatangani perubahan nomenklatur tersebut, Presiden RI, Jokowi, juga menandatangani Keputusan Presiden tentang Hari-hari Libur.

dan di dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, terdapat 4 (empat) Diktum. 

tidak hanya itu, Keppres ini juga resmi mencabut ketentuan di aturan sebelum-nya, seperti; Penamaan libur dengan istilah 'Isa Almasih' kini resmi di-ganti menjadi 'Yesus Kristus.'

Berikut, isi Keppres-nya:

KE-SATU, 
Pertama, menetapkan hari-hari libur sebagai berikut 2024 yang terdiri dari 16 hari libur. Rincian-nya, yakni:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A. W
4. Idul Fitri (dua hari)
5. Idul Adha
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei

Dari rincian di atas di-ketahui ada perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni; untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih di-ubah menjadi libur, Kelahiran, Wafat, Kebangkitan dan Kenaikan Yesus Kristus.

KE-DUA, 
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana di-maksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan di-haruskan bekerja, bagi-nya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KE-TIGA, 
Hari-hari libur sebagaimana di-maksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, di-tetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KE-EMPAT, 
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih di-nyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali di-ubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, di-cabut dan di-nyatakan tidak berlaku.

KE-LIMA, 
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal di-tetapkan, yakni; pada tanggal 29 Januari 2024.

Perubahan Terjadi atas Usulan Kementerian Agama, 

untuk di-ketahui • sebelum-nya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. 

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus' untuk penamaan libur Nasional.

"akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu; Isa Almasih akan di-ubah menjadi Yesus Kristus,"|Muhadjir Effendy (Menko PMK RI), dalam konferensi pers di kantor-nya, Selasa, (12/09/23) lalu. 

Muhadjir Effendy, mengatakan, Kemenag selanjut-nya mengusulkan ke Presiden RI, Jokowi, untuk menerbitkan aturan. 

sebagai tambahan informasi • ada sejumlah hari libur Nasional yang selama ini menggunakan 'Isa Almasih', yakni; Kelahiran Isa Al-Masih, Wafat-Nya Isa Al-Masih dan Kenaikan Isa Al-Masih, semuanya akan di-ubah dengan nama Yesus Kristus. 

"Kementerian Agama akan menyusun usulkan perpres untuk perubahan nomenklatur yang di-maksud,"|Muhadjir Effendy (Menko PMK RI)

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Religius, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemenko PMK RI, Kemenag RI, Setkab, Keppres Nomor 8 Tahun 2024,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®