RESMI.! Bawaslu Jakarta Pusat Nyatakan Gibran Langgar Hukum, Karena Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta.?

Edisi: 649

Halaman 4

40 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat, resmi menyatakan calon Wakil Presiden Indonesia, nomor urut 2 (dua), Gibran Rakabuming Raka, melanggar Hukum, karena membagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor /atau Car Free Day, di Jakarta, Minggu, (03/12/23) lalu.

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran Hukum lain-nya dan di-teruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk di-sampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"|Christian Nelson Pangkey (Ketua Bawaslu Jakarta Pusat), Rabu, (03/01/24).

Keterangan tersebut di-sampaikan, melalui; surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus, yang ditanda-tangani oleh Christian.

Bawaslu Jakpus, mengatakan dan menyatakan, ada-nya unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik, karena pembagian susu tersebut melibatkan cawapres mau-pun caleg yang di-dukung partai politik.

"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,"|isi Surat Pemberitahuan Bawaslu Jakarta Pusat

Ada-pun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni; Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama /atau Uya Kuya.

Timeline • sebelum-nya, Gibran, mengatakan, pembagian susu di area CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu bukan merupakan kegiatan partai politik (parpol).

"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat,"

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol,"|Gibran (cawapres Indo), usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu, (03/01/24).

Gibran, menegaskan, kegiatan bagi-bagi susu tersebut bukan juga bentuk kampanye diri-nya sebagai cawapres. 

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik, ya,"

"Kan juga beberapa teman (wartawan) saya ajak juga kemarin,"|Gibran (cawapres Indo),

Pernyataan itu di-ungkapkan Gibran usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu Jakpus. 

Proses klarifikasi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13:40 sampai 14:40pm WIB

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.

untuk di-ketahui • sebelum-nya, Bawaslu Jakarta Pusat, sempat membatalkan panggilan kepada Gibran, karena menilai hasil klarifikasi terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk di-jadikan bahan kajian. 

Ketiga caleg tersebut di-ketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.

Seiring dengan kajian yang di-lakukan, Bawaslu kembali memutuskan untuk memanggil Gibran karena pihaknya mengaku menemukan fakta baru.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Iklim, Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Bawaslu Jakarta Pusat, Bawaslu RI, Koalisi Indonesia Maju, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®