PRAPERADILAN Eddy Hiariej DI TERIMA, Hakim PN Jaksel: "Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah,"

Edisi: 676
Halaman 1
13 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

JAKSEL, KUPANG TIMES - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang di-ajukan eks Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa, (30/01/24).

Hakim, mengatakan, penetapan tersangka yang di-lakukan KPK Tidak Sah.

"Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana di-maksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di-rubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"|Estiono (Hakim PN Jaksel), dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. 

Hakim, juga menolak, seluruh eksepsi KPK. 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat di-terima seluruh-nya,"|Estiono (Hakim PN Jaksel), 

untuk di-ketahui • Eddy Hiariej, sebelum-nya di-tetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. 

Ketiga-nya di-duga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total IDR 8 miliar.

Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. 

Praperadilan Eddy yang pertama di-cabut, karena permohonan itu di-ajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kali-nya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. 

ada 9 (sembilan) Petitum permohonan yang di-ajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

Berikut, 9 (sembilan) Petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruh-nya,

2. Menyatakan bahwa; perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan Hukum dan di-nyatakan batal, 

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon, 

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana di-maksud dalam Pasal 12 huruf a /atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang 20 Ta hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K UHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karena-nya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan di-nyatakan batal, 

5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka, 

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon /atau keluarga pemohon yang di-terbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej di-nyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini di-bacakan, 

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di-keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, 

8. Memulihkan segala hak Hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon, 

9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: PN Jaksel, Eddy Hiariej, KPK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®