'Praperadilan Eddy Hiariej Di Terima Hakim PN Jaksel,' KPK Tunggu Putusan Lengkap Sidang Praperadilan.!

Edisi: 676
Halaman 2
13 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

JAKSEL, KUPANG TIMES - Hakim Tunggal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej. 

KPK menghormati putusan tersebut.

"Pada prinsip-nya, sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormati-nya,"

"termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),"|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK), dalam keterangan tertulis, Selasa (30/01/24).

Ali, mengatakan, saat ini, KPK menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan. 

Pihak-nya akan mempelajari lebih lanjut, kata Ali Fikri. 

"Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah Hukum berikutnya,"|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK)

Ali, menekankan, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidak-nya punya dua alat bukti dan aturan tersebut, wajib di-patuhi oleh penyidik KPK.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi /atau materi pokok perkaranya,"|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK)

untuk di-ketahui • sebelum-nya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang di-ajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Hakim, juga mengatakan, penetapan tersangka yang di-lakukan KPK Tidak Sah.

"Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di-ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"|Estiono (Hakim PN Jaksel), dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/01/24).

Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. 

"mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat di-terima seluruh-nya,"|Estiono (Hakim PN Jaksel)

Timeline • Eddy Hiariej, sebelum-nya, di-tetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy.

Ketiganya di-duga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total IDR 8 miliar.

Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangka-nya. 

Praperadilan Eddy yang pertama di-cabut lantaran permohonan itu di-ajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kali-nya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. 

Ada sembilan petitum permohonan yang di-ajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: PN Jaksel, KPK, Eddy Hiariej, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®