Edisi: 676
Halaman 2
13 Hari Lagi
JAKSEL, KUPANG TIMES - Hakim Tunggal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej.
KPK menghormati putusan tersebut.
"Pada prinsip-nya, sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormati-nya,"
"termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),"|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK), dalam keterangan tertulis, Selasa (30/01/24).
Ali, mengatakan, saat ini, KPK menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan.
Pihak-nya akan mempelajari lebih lanjut, kata Ali Fikri.
"Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah Hukum berikutnya,"|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK)
Ali, menekankan, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidak-nya punya dua alat bukti dan aturan tersebut, wajib di-patuhi oleh penyidik KPK.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi /atau materi pokok perkaranya,"|Ali Fikri (Kabag. Pemberitaan KPK)
untuk di-ketahui • sebelum-nya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang di-ajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Hakim, juga mengatakan, penetapan tersangka yang di-lakukan KPK Tidak Sah.
"Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di-ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"|Estiono (Hakim PN Jaksel), dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/01/24).
Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK.
"mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat di-terima seluruh-nya,"|Estiono (Hakim PN Jaksel)
Timeline • Eddy Hiariej, sebelum-nya, di-tetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy.
Ketiganya di-duga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total IDR 8 miliar.
Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangka-nya.
Praperadilan Eddy yang pertama di-cabut lantaran permohonan itu di-ajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kali-nya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Ada sembilan petitum permohonan yang di-ajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Pemerintah,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: PN Jaksel, KPK, Eddy Hiariej,