Edisi: 655
Halaman 2
34 Hari Lagi
Foto: KT|PropertiKUPANG TIMES - Tahukah anda, peran dari Alat Peraga Kampanye, seperti; Baliho, Spanduk, Stiker, Umbul-Umbul, sangat penting untuk mensosialisasikan Kontestasi Pemilu.
Namun, pemasangan alat peraga Kampanye tersebut, tidak boleh di sembarang tempat, yang di-atur dalam PKPU No. 28 Tahun 2018 dan PKPU No. 15 Tahun 2023.
Berikut, Penjelasan Infografis-nya:
Infografis: IndonesiaBaik, KPU RISuara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: PKPU No. 28 Tahun 2018 dan PKPU No. 15 Tahun 2023,