Mahkamah Internasional SULIT Perintahkan Israel BERHENTI Serang Gaza.!

Edisi: 674
Halaman 4
15 Hari Lagi

       Foto: SKY News|Properti

DEN HAAG, BELANDA, KUPANG TIMES - melalui putusan sela, International Court of Justice (ICJ) /atau Mahkamah Internasional, perintahkan Pemerintah dan Militer Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga sipil Gaza, Palestina. 

dan di dalam putusan itu juga, ICJ perintahkan Pemerintah dan Militer Israel untuk berbuat lebih banyak tindakan kemanusiaan dan membantu warga sipil di Gaza, Palestina, Jum'at, (26/01/24). 

"Mahkamah (ICJ) sangat menyadari besar-nya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut,"

"dan sangat prihatin dengan terus hilang-nya nyawa dan penderitaan semua,"|Joan Donoghue (Presiden ICJ) 

meski sudah ada putusan, namun tidak ada perintah dari ICJ, yang memerintahkan Pemerintah dan Militer Israel untuk melakukan gencatan senjata, seperti; yang di-minta Pemerintah Afrika Selatan dalam gugatan-nya. 


sementara itu, menurut dosen Hukum Internasional, Oxford University, Antonios Tzanakopoulos, mengatakan, "ICJ sulit memerintahkan penghentian pertempuran di Gaza,"

"sebab, setiap tindakan Militer Israel di Gaza, dapat di-pandang melanggar Hukum Internasional, jika perintah di-keluarkan,"

"karena hingga saat ini, ICJ belum memutuskan, apakah Militer Israel melanggar Hukum Internasional /atau tidak,"| di-kutip dari SKY News

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Keadilan, Sosial, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: International Court of Justice, Fakultas Hukum Oxford University, SKY News, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®