'ikut KAMPANYE Politik,' Jokowi WAJIB Ajukan CUTI Ke Presiden RI, Jokowi.!

Edisi: 672
Halaman 1
17 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, mengatakan secara tegas, Presiden memiliki hak ikut berkampanye politik, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Pemilu. 

Namun, jika Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memilih untuk ikut dalam kampanye politik, makan wajib mengajukan cuti ke Presiden RI, Jokowi. 

menurut Hasyim, Presiden RI, Jokowi, hanya mengatakan norma, yang di-atur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

dalam Pasal 299 UU Pemilu, tertulis: Presiden juga memiliki hak berkampanye. 

namun, sebagimana dalam Pasal 281 Ayat (1) tertulis: di-larang menggunakan fasilitas dalam jabatan-nya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara dan harus cuti di-luar tanggungan Negara. 

oleh karena itu, jika Presiden RI, Jokowi, memutuskan, ikut berkampanye untuk salah satu peserta Pemilu, wajib mengajukan cuti. 

dan Surat Permintaan dan Permohonan Cuti di-kirim ke Presiden RI, Jokowi. 

Presiden RI, Jokowi, bahkan bisa berkampanye, meski-pun tidak terdaftar sebagai Juru Kampanye salah satu peserta Pemilu. 

"kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye,"

"harus mengajukan cuti ke Presiden,"

"kan.., Presiden-nya cuman satu.!"|Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI), Kamis, (25/01/24). 

Hasyim, mengatakan, aturan terkait cuti untuk melakukan kampanye politik, juga berlaku dan sudah di-lakukan oleh sejumlah Menteri. 

Surat Permintaan dan Permohonan cuti dari Menteri di-kirim ke Presiden RI, Jokowi, kemudian di-berikan tembusan-nya ke KPU RI. 

Bawaslu RI, selalu mengawasi aktivitas dan pelaksanaan kampanye politik di lapangan, termasuk penggunaan fasilitas Negara oleh Pejabat Negara yang ikut berkampanye politik. 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®