Edisi: 654
Halaman 1
35 Hari Lagi
Foto: KT|PropertiJAKARTA TIMUR, KUPANG TIMES - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait Perkara Pencemaran Nama Baik Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, (08/01/24).
Majelis Hakim, mengatakan, tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia, tidak memenuhi unsur Pelanggaran Hukum.
dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti BEBAS dari tuntutan pertama.
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Keadilan, Pemerintah,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: PN Jakarta Timur,