Haris dan Fatia di VONIS BEBAS.!

Edisi: 654

Halaman 1

35 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

JAKARTA TIMUR, KUPANG TIMES - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait Perkara Pencemaran Nama Baik Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, (08/01/24). 

Majelis Hakim, mengatakan, tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia, tidak memenuhi unsur Pelanggaran Hukum. 

dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti BEBAS dari tuntutan pertama. 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Keadilan, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: PN Jakarta Timur, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®