Edisi: 657
Halaman 1
32 Hari Lagi
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan dan menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), yang di-lakukan oleh Daftar Calon Tetap (DCT) /atau Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan ikut dalam Kontestasi Pemilihan Umum 2024.
Data tersebut, di-peroleh, sepanjang tahun 2022-2023.
"ini Kita ambil 100 DCT terbesar-nya,"
"ya terhadap 100 DCT itu nilai-nya (transaksi mencurigakan) IDR 51.475.886.106.483 Triliun,"|Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK), Rabu, (10/01/24).
Ivan, juga sedikit menjelaskan bahwa; "LTKM ini, di-curigai terkait dengan tindak pidana tertentu,"
"PPATK juga mencurigai transaksi yang di-lakukan 100 DCT /atau Caleg TIDAK BIASA,"
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: PPATK,