Gibran Lolos dari Ancaman Sanksi Pidana Pemilu, Usai Bagi-Bagi Susu Saat CFD Jakarta, Lalu Sanksinya Apa.?

Edisi: 650

Halaman 1

39 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

JAKARTA PUSAT, KUPANG TIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat, memutuskan, kegiatan calon Wakil Presiden Indonesia, nomor urut 2 (dua), Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu di area car free day, sebagai pelanggaran.

meski demikian, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menjelaskan, Gibran, tidak di-jatuhi sanksi, karena kegiatan-nya adalah pelanggaran Hukum lain-nya dalam Kepemiluan.

“Kemudian di-teruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk di-sampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”|Sonny (Ketua Bawaslu Jakpus), Kamis, (04/01/23).

sementara di tempat lain, Bawaslu RI, juga mengatakan, aksi cawapres nomor urut 2 (dua), di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.

menurut Sonny, kegiatan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

ada-pun ancaman sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sanksi-nya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja,"

"Nanti itu di-kembalikan ke instansi yang berwenang,"|Dimas Triyanto (Koord. Div. Penanganan Pelanggaran Bawaslu JakPus)

Sanksi Hukum untuk, Gibran, dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 di-sebutkan, HBKB /atau car free day tidak boleh di-manfaatkan untuk kepentingan partai politik.

"HBKB tidak boleh di-manfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,"|isi Pasal 7 Ayat (2)

dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi /atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

di dalam Pergub ini juga, tertulis; apabila ada partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, maka penyelenggara akan memberikan surat teguran pada yang bersangkutan.

"(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikut-nya tidak di-perbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjut-nya dengan diberikan Surat Daftar Hitam,"|isi Pasal 9 Pasal (2) huruf e. 

untuk di-ketahui • ada-pun Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, "dalam pertemuan dengan Bawaslu Jakpus, bahwa; tidak ada kegiatan partai politik pada 3 Desember 2023 lalu,"

Saat di-tanya dari mana sumber susu tersebut, apakah sudah di-siapkan sejak awal, Habiburokhman tidak mau menanggapi.

Sebagaimana di-ketahui bersama, selain makan siang gratis, bagi susu gratis juga merupakan salah satu program yang di-tawarkan oleh Prabowo-Gibran. 

”Jadi singkat saja, tadi Kita sharing ya, yang terjadi waktu itu,"

"Yang tidak di-bolehkan dalam pergub kegiatan partai politik,"

"Persoalan ini sudah clear, stop, close, tidak ada pemeriksaan lagi,”|Habiburokhman

Habiburokhman, juga mengatakan, "masalah ini, di-manfaatkan oleh pihak lain untuk membingkai isu bahwa; Gibran melanggar aturan,"

"Padahal Bawaslu RI telah menyampaikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye,"

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: BAWASLU RI, Bawaslu Jakarta Pusat, Koalisi Indonesia Maju, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®