Dishub Kota Kupang Himbau Pengendara Jangan Bayar Retribusi Parkir Tanpa Karcis dan Atribut Parkiran.! ini Kenyataannya.?

Edisi: 668
Halaman 4
21 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

KUPANG TIMES - Dinas Perhubungan Kota Kupang menghimbau Pengendara di Kota Kupang, untuk tidak lagi membayar retribusi biaya parkir kepada petugas yang tidak menggunakan atribut parkir lengkap, termasuk tidak memberikan karcis.

namun, kenyataannya, himbauan tersebut tidak semua berlaku di pusat parkiran.

tidak sedikit tempat parkiran di Kota Kupang, memiliki petugas parkir, yang tidak memiliki atribut parkiran, seperti; Sempritan /atau Peluit, Rompi, Lampu Rotator, ID Petugas dan Karcis. 

dan di setiap titik parkiran di Kota Kupang, sebagian besar, petugas parkir, hanya bermodalkan semprit /atau peluit saja, dengan penampilan tidak seperti petugas parkir resmi, sebagaimana telah di-atur dan di-tetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang. 

dan para pengendara, tidak ada berani mempersoalkan, mengkritisi bahkan pertanyakan Legalitas petugas parkir tersebut. 

contoh: JM (40th) Pengendara Mobil, mengatakan, beta deng maetua pi belanja di Toko Glori Oepura,"

"setelah maetua selesai belanja, petugas parkir (tanpa atribut resmi) mendatangi katong, dengan suara pluit, mengiring mobil keluar dari parkiran depan Glori,"

"maetua minta Karcis, tapi sonde di-kasi,"|Senin, (22/01/24)

hal yang serupa, juga di-alami LS (37th) pengendara sepeda motor, saat beli nasi kuning di depan BPR Pitoby, Nunleu, saat membayar jasa parkir, tapi tidak di-berikan Karcis oleh Petugas Parkir (tanpa atribut resmi), Senin, (22/01/24). 

"beta beli nasi kuning, di depan BPR Pitoby,"

"pas mau jalan, beta bayar parkir,"

"beta minta Karcis, dong sonde kasi,"

"dong bilang, balom dapat karcis,"

dari contoh kasus di-atas, terlihat bahwa; sejumlah wilayah yang menjadi zona parkiran kendaraan bermotor, berpotensi tidak memiliki legalitas izin mengelola zona parkiran. 

sebagaimana di-dukung dengan tidak ada kelengkapan atribut resmi parkiran, oleh petugas parkir. 

Kalau tidak di-tertibkan di-awasi secara berkala, terkait legalitas pengelolaan zona parkiran, oleh Pemerintah terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Kupang, maka akan berdampak pada Penurunan Pendapatan Asli Daerah. 


Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Perhubungan, Pemerintah, Hukum, Keuangan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Dinas Perhubungan Kota Kupang, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®