Cara Ajukan Pindah MEMILIH di Pemilu 2024.?

Edisi: 656

Halaman 3

33 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

KUPANG TIMES - Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa nyoblos, sesuai dengan alamat yang tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL). 

lalu gimana, saat Pemilu berlangsung, Pemilih berada di tempat pemilihan yang berbeda dengan tempat pemilih yang telah di-tetapkan penyelenggara Pemilu.? 

ada cara-nya, yaitu; Pemilih mengajukan Pindah Memilih, sebagaimana di-jelaskan di-bawah ini:

Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisili-nya.?

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih /atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengatur-nya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT.?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk di-masukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih.?

1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) /atau KPU Kabupaten/Kota, 

2. Pemilih Bawa bukti surat yang mendukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas), 

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb), 

4. Pemilih di-berikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

               IndonesiaBaik| Properti 

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih.?

1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, 

2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, 

3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, 

4. menjalani rehabilitasi narkoba, 

5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, 

6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, 

7. pindah domisili, 

8. tertimpa bencana alam, 

9. bekerja di luar domisilinya, dan/atau

10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja.?

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR, 

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi, 

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, 

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan /atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. 

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih.?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK /atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari, sebelum hari pemungutan suara.

Apa saja yang harus di-bawa /atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih.?

1. menunjukkan KTP-el atau KK, 

2. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

untuk di-ketahui • Batas Waktu Pengajuan Pindah Tempat Memilih, sampai dengan 15 Januari 2024.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®